Berita Siak
Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Siak, Drama Suparmin Berakhir, Alasan Sakit Tidak Terbukti
Rabu (4/10/2023) pagi, Suparmin dan keluarganya kaget didatangi tim penyidik Kejari Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Nama Suparmin akhir-akhir ini sering dibicarakan di kabupaten Siak. Terlebih sejak ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kejari Siak.
Nama Suparmin semakin melambung setelah tak mengindahkan panggilan resmi penyidik sebanyak enam kali. Ditambah lagi dengan banyaknya baliho sosialisasinya sebagai Bacaleg partai Golkar untuk DPRD provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan.
Suparmin adalah seorang ASN yang bertugas sebagai staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak. Ia mengajukan pensiun dari ASN dan mendaftar Caleg beriringan dengan pemeriksaan kasus hukumnya di Kejari Siak.
Meski mangabaikan panggilan penyidik berkali-kali, ternyata Suparmin tidak melarikan diri. Ia tetap berada di rumah dengan diduga berpura-pura sakit.
Rabu (4/10/2023) pagi, Suparmin dan keluarganya kaget didatangi tim penyidik Kejari Siak. Ia ditangkap di hadapan seluruh anggota keluarganya dan rumahnya digeledah.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Suparmin dihadapkan ke muka pers untuk mengikuti sesi konferensi pers Kejari Siak. Kala itu, Suparmin telah memakai rompi tahanan berwarna merah muda. Ia membelakang selama konferensi pers berlangsung.
Konferensi pers ini dipimpin langsung Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti, didampingi Kasi Pidsus Hazamal Huda dan Kasi Intel Rawatan Manik. Ia menyampaikan dugaan Tipikor pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,4 miliar lebih.
“Tim penyidik Kejari Siak telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka SPN di kediamanya, yang beralamat di Dusun I Meranti, RT 005, RW 002, Kampung Seminai, Kerinci Kanan,” kata Tri Anggoro.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan sebanyak 6 kali. Tersangka dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda.
“Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, disaksikan oleh istri dan keluarga tersangka, Penghulu kampung serta Kepala Dusun setempat dan didampingi oleh dokter untuk dilakukan pradiagnosa pemeriksaan awal,” katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, katanya dapat diambil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat. Kemudian tim penyidik membawa tersangka ke RSUD Tengku Rafian Siak guna pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis Neurologi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat,” katanya.
Proses penangkapan Suparmin telah dimulai penyidik sejak pukul 05.00 WIB. Dua jam kemudian, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
“Tim penyidik yang lain juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka,” katanya.
Tri Anggoro menegaskan dari penggeledahan itu penyidik mendapati ada indikasi upaya oleh pihak pihak tertentu untuk merusak dan menghilangkan Barang Bukti dan pengalihan barang bukti lainnya. Ia mengancam pihak-pihak yang ikut merintangi dan menghalangi akan menanggung konsekwensinya.
“Bahwa kami menyampaikan terhadap pihak- pihak yang berupaya merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidikan tindak pidana korupsi akan menanggung konsekuensi hukum,” tegasnya.
Terhadap pihak yang merintangi dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor. Apalagi dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini merugikan negara Rp 5,4 miliar lebih.
“Ini telah sesuai dengan perintah Jaksa Agung agar dalam melakukan penindakan diprioritaskan terhadap penanganan perkara yang menyangkut, menyentuh hajat hidup orang banyak,” katanya.
Pupuk subsidi merupakan pupuk untuk kelapa sawit yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Siak. Khususnya para petani yang seharusnya mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun disalhagunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya.
“Peran tersangka SPN adalaH pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan,” katanya.
Tersangka Suparmin melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas HET. Ia melakukan penjualan langsung pihak -pihak di luar dari Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi dan mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi, melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima KPL/Pengecer Resmi, serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
Kejari Siak menyatakan Suparmin melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Dengan pertimbangan secara subjektif maupun objektif tersangka SPN dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bunga Raya,” tambahnya.
Tri Anggoro menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan dalam penangkapan dan penggeledahan.
“Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)
| APBD Perubahan Siak 2025 Turun Jadi Rp2,61 Triliun |
|
|---|
| Penyelidikan Kasus Telur Rebus Dilanjutkan, Kejari Siak Pastikan Pihaknya Tidak Bisa Diintervensi |
|
|---|
| Hadapi Pencurian, Saat Istana Siak Perlu Revitalisasi, Bupati: Betul-betul Tak Ada Duit Tahun Ini |
|
|---|
| Rincian 11 Benda Peninggalan Sultan di Istana Siak Dicuri Pasutri asal Bengkalis, Modus Bisikan Gaib |
|
|---|
| Genangan Air dan Lubang Jalan Membuat Warga Sungai Mandau Siak Waswas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Suparmin-ditangkap-kejari-Siak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.