Polisi Hanya Ancam Anak DPR RI yang Tewaskan Dini Dengan Pasal Penganiayaan
Terlebih aksi Ronald itu terbilang sangat sadis dan diduga kuat ada niat untuk menghabisi nyawa Dini Sera Afrianti.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar hukum pidana Unair I Wayan Titib Sulaksana menilai jeratan pasal terhadap anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) yang menganiaya pacarnya sampai meninggal, terlalu ringan.
Terlebih aksi Ronald itu terbilang sangat sadis dan diduga kuat ada niat untuk menghabisi nyawa Dini Sera Afrianti.
Menurut Sulaksana, penyidik polisi seharusnya menggunakan pasal terkait penghilangan nyawa orang lain.
Adapun penyidik justru menggunakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).
Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kemudian, tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP seharusnya mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara selama tujuh tahun.
Menurut Wayan, latar belakang Ronald sebagai anak anggota DPR RI Dapil NTT Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mempengaruhi pertimbangan penyidik dalam memberikan pasal.
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Oleh karena itu, Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP, dengan yang sudah dijatuhkan kepada tersangka Ronald sebelumnya.
"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pacarnya DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) hingga meninggal.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
GILIRAN Warga Gerebek Polisi, Kapolsek Terciduk Nginap di Rumah Janda, Menanggung Malu Depan Orang |
![]() |
---|
RINCIAN Lengkap Gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang Dinaikkan Pemerintah tahun 2025 |
![]() |
---|
Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Remaja 15 Tahun Pakai Selang Itu Datangi Korban dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Nasib Polantas di Kupang Lecehkan Siswi SMK Saat Menilang: Kursi Panjang di Polres Jadi Saksi Bisu |
![]() |
---|
Ingat Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan? AKP Dadang Tak Jadi Divonis Mati, Hanya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.