Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Hanya Ancam Anak DPR RI yang Tewaskan Dini Dengan Pasal Penganiayaan

Terlebih aksi Ronald itu terbilang sangat sadis dan diduga kuat ada niat untuk menghabisi nyawa Dini Sera Afrianti.

Dok tiktok @bebyandine
Polisi Hanya Ancam Anak DPR RI yang Tewaskan Dini Dengan Pasal Penganiayaan 

Oleh karena itu, kata Pasma, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP.

Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya.

Anak DPR RI tersebut melakukan sejumlah penganiayaan selama berada di salah satu tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.10 WIB.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.

Kemudian, Ronald menganiaya korban kembali ketika tengah berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut.

Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved