Polisi Hanya Ancam Anak DPR RI yang Tewaskan Dini Dengan Pasal Penganiayaan
Terlebih aksi Ronald itu terbilang sangat sadis dan diduga kuat ada niat untuk menghabisi nyawa Dini Sera Afrianti.
Oleh karena itu, kata Pasma, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP.
Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya.
Anak DPR RI tersebut melakukan sejumlah penganiayaan selama berada di salah satu tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.10 WIB.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.
Kemudian, Ronald menganiaya korban kembali ketika tengah berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut.
Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
1 Kritis 9 Luka-luka, 10 Personel Polisi Turut jadi Korban Demo di DPR, Kini dalam Perawatan |
![]() |
---|
Kritis Akibat Dilempar Helm oleh Polisi, Violent Agara Ternyata Bukan Siswa Bermasalah |
![]() |
---|
Polisi Akhirnya Mengakui ada Personel yang Lempar Helm ke Siswa SMKN Serang hingga Jatuh dari Motor |
![]() |
---|
Siswa SMKN Kota Serang Kritis, Terjatuh dari Motor usai Diduga Dipukul Pakai Helm oleh Polisi |
![]() |
---|
Bripda Alvian Sinaga Resmi Dipecat Tak Hormat, Kini Hadapi Hukuman Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.