Sidang Dugaan Suap M Adil
Pegawai BPKP Riau Nangis Saat Bersaksi di Sidang, Begini Pengakuannya
Pegawai BPKP Riau Dian Anugrah, tiba-tiba menangis saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti non aktif.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Riau, Dian Anugrah, tiba-tiba menangis saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil kepada ketua tim auditor BPKP Riau, M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar, Kamis (12/10/2023).
Dalam kesaksiannya, Dian mengaku diminta mengurangi hasil temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti saat melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dian menyatakan, dirinya terpaksa mengikuti kemauan terdakwa M Fahmi Aressa yang merupakan ketua tim pemeriksa. Ia tak ada pilihan lain, karena ia pun bingung sekaligus takut.
"Boleh saya sampaikan Yang Mulia?. Jujur saya takut, awalnya saya hanya bercerita kepada keluarga. Sama ibu saya,
Saya tahu itu salah, saya takut," kata Dian dengan suara parau dan berurai air mata di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta.
Terkait ini, Dian menuturkan jika dirinya juga bercerita ke teman satu timnya sesama anggota pemeriksa, Ayu Diah Ramadani.
Selama ia bertugas kata Dian, baru sekali ini ia mendapat instruksi untuk menghapus temuan.
"Saya cerita ke Ayu teman satu tim. Baru kali ini dapat instruksi seperti ini," aku Dian.
Dijabarkan Dian, saat itu ada perintah dari terdakwa M Fahmi Aressa untuk menghapus beberapa nama-nama dalam perjalanan dinas di 4 OPD.
Ia menyebut jika hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan.
"Ada beberapa nama di BPKAD (Kepulauan Meranti, red) disuruh hapus, alasannya SPPD ke Pekanbaru untuk keperluan ke BPK, jadi hapus saja. Sebenarnya tidak boleh setahu saya (menghapus)," urainya.
Dian memaparkan, ia tak berani untuk bertanya kepada terdakwa M Fahmi, apa alasannya temuan dihapus.
"Ya itu instruksi ketua tim, saya merasa takut kalau meragukan," paparnya.
Total ada 6 pegawai BPKP Riau yang hadir langsung di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bersaksi.
Mereka antara lain, Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II atau Penanggungjawab BPKP Riau, Odipong Sep, Pengendali Teknis BPKP Riau.
Lalu Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Basri, dan Ayu Diah Ramadani selaku pemeriksa BPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.