Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tak Ajukan Banding, Perkara Korupsi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Divonis 12 Tahun Inkrah

Perkara TPPU eks Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir beberapa waktu lalu. 

Uang pengganti ini harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda dapat disita untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tidak memenuhi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim ini, lebih tinggi dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU KPK.

Dimana, JPU KPK menuntut Muhammad Syahrir dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut agar Syahrir membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar 112.000 dolar Singapura dan Rp21.130.375.401,00, serta ditambah denda Rp1 miliar.

Sebagaimana diketahui, Syahrir duduk sebagai pesakitan dalam perkara suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU KPK menilai, Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya dan mengalihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk aset dan dana di rekening.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Muhammad Syahrir dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ungkap JPU KPK.

Kemudian, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112.000 dolar Singapura dan Rp21.130.375.401,00.

Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tak sampai disitu, Syahrir dituntut pula membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, JPU KPK menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya tidak berterus terang atas perbuatannya.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ungkap JPU KPK.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved