Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Match Fixing di Liga 2 Tahun 2018, Dugaan Suap Capai Rp 800 Juta, Wasit Jadi Tersangka

Satuan tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terus mendalami dugaan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 Indonesia

KOMPAS.com/Rahel
Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satuan tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terus mendalami dugaan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 Indonesia.

Pendalaman ini bukti keseriusan Polri menindak pelanggaran hukum yang terjadi terkait pertandingan sepak bola di Tanah Air.

Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan beberapa oran tersangka pada dugaan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 tahun 2018.

Dalam kasus itu, diduga telah terjadi dugaan suap dalam rangka melakukan pengaturan skor untuk memenangkan klub tertentu.

Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus tersebut adalah titik masuk untuk mendalami dugaan pelanggaran di pertandingan lainnya.

“Penanganan kasus pengaturan skor atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya, menjadi entry poin untuk pengembang dan menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2022)

Menurut Asep, pengembangan itu tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap pertandingan yang kini sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia.

8 tersangka

Pada Rabu (27/9/2023), Asep mengumumkan pihaknya telah menetapkan enam tersangka.

Namun, enam tersangka itu tidak dilakukan penahanan lantaran mayoritas ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Lalu, inisial AS selaku kurir pengantar uang.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Selanjutnya, ada tersangka inisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi lain. Polri kembali mengumumkan ada dua tersangka baru pada Kamis kemarin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved