Dugaan Match Fixing di Liga 2 Tahun 2018, Dugaan Suap Capai Rp 800 Juta, Wasit Jadi Tersangka
Satuan tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terus mendalami dugaan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 Indonesia
TRIBUNPEKANBARU.COM - Satuan tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terus mendalami dugaan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 Indonesia.
Pendalaman ini bukti keseriusan Polri menindak pelanggaran hukum yang terjadi terkait pertandingan sepak bola di Tanah Air.
Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan beberapa oran tersangka pada dugaan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 tahun 2018.
Dalam kasus itu, diduga telah terjadi dugaan suap dalam rangka melakukan pengaturan skor untuk memenangkan klub tertentu.
Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus tersebut adalah titik masuk untuk mendalami dugaan pelanggaran di pertandingan lainnya.
“Penanganan kasus pengaturan skor atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya, menjadi entry poin untuk pengembang dan menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2022)
Menurut Asep, pengembangan itu tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap pertandingan yang kini sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia.
8 tersangka
Pada Rabu (27/9/2023), Asep mengumumkan pihaknya telah menetapkan enam tersangka.
Namun, enam tersangka itu tidak dilakukan penahanan lantaran mayoritas ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Lalu, inisial AS selaku kurir pengantar uang.
Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Selanjutnya, ada tersangka inisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi lain. Polri kembali mengumumkan ada dua tersangka baru pada Kamis kemarin.
| Hari Pertama MBG di SMAN 2 Siak Gagal, Siswa Terpaksa Pulang untuk Makan Siang |
|
|---|
| Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Palembang Bak Kirim Kode Lewat Tangan, Terekam Jelas CCTV |
|
|---|
| PTPN IV PalmCo Luncurkan Platform WePC, Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital |
|
|---|
| Istri Heryanto Diperiksa Usai Suaminya Bunuh dan Rudapaksa Dina Oktaviani |
|
|---|
| Sindir yang Tak Percaya Data BPS Soal Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Heran: Masa Percaya Sosmed? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.