Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Jokowi Ungkap KPK Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat

Pernyataan Jokowi tersebut juga menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan politisasi dalam penanganan kasus korupsi menjerat Syahrul.

Editor: Sesri
Twitter/@jokowi
Presiden Jokowi 

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, antara lain, direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I.

Uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut pihak KPK, umlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syahrul sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), tetapi ia meminta penjadwalan ulang karena tengah berada di kampung halaman untuk menjenguk orangtuanya.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved