Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sosok dan Peran Keluarga yang Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Bikin Resah Warga Sekitar

Kasus penganiayaan bocah D yang dilakukan oleh lima orang, termasuk di antaranya ayah kandung korban, terjadi di Kota Malang.

Editor: Ariestia
kolase istimewa/kukuh kurniawan
Kondisi memprihatinkan dialami D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya keluarganya di Kota Malang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penganiayaan bocah D yang dilakukan oleh lima orang, termasuk di antaranya ayah kandung korban, terjadi di Kota Malang.

D yang masih berusia 7 tahun diterpa nasib pilu selama enam bulan. 

Ia menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri, yang terjadi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Melansir TribunJatim.com, di mata tetangga, lima anggota keluarga itu dikenal tertutup.

Tak hanya itu, mereka juga disebut tidak mau diatur.

"Kepribadian para pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban."

"Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri."

"Selain tertutup, juga tidak mau diatur," kata M (32), warga setempat, Kamis (12/10/2023).

Menurut M, perilaku keluarga tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Bahkan, kata M, warga telah sepakat akan mengusir ayah kandung korban dari lingkungan tersebut.

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari."

"Saat ditegur malah marah-marah dan tidak terima," tuturnya.

Sehari-hari, kata M, pekerjaan ayah kandung korban adalah sebagai pedagang asongan.

Sementara ibu tiri korban diketahui tidak bekerja.

"Kalau ayah kandung korban ini merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," jelasnya.

5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima anggota keluarga D sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Danang menjelaskan, pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat aduan dari warga bahwa ada anak yang mengalami kekerasan.

Kemudian pada Selasa (10/10/2023), pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang mendatangi rumah keluarga tersebut untuk mengevakuasi korban.

"Di hari itu juga kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," terangnya, dilansir TribunJatim.com.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Peran Masing-masing Tersangka

Dari hasil penyelidikan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.

Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat.

Selain itu juga menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher hingga menendang kaki korban.

Untuk pelaku PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban.

Tak hanya itu, PA juga memukul pipi korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS melukai kening korban dengan pisau cutter," ungkap Danang.

Sementara pelaku SM, memukuli korban dengan tangannya.

Selain melakukan kekeraan, lima pelaku juga membiarkan D dalam kondisi kelaparan.

Bahkan, D kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah melakukan penganiayaan tersebut sejak kurun waktu 6 bulan.

Adapun dalih para pelaku melakukan kekerasan lantaran korban sering rewel.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel."

"Dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka, semisal mengambil makanan tanpa izin," jelas Danang.

Diberitakan, D disekap oleh ayah kandungnya di kamar kecil berukuran 1,5 meter selama lebih kurang enam bulan, .

Selain ayah kandungnya, D juga dianiaya oleh ibu tiri beserta anggota keluarganya yang lain.

Adapun lima anggota keluarga yang terlibat yakni JA (37) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MS (65) nenek tiri korban, dan SM (43) paman tiri korban.

Setelah enam bulan disekap dan dianiaya, D akhirnya berhasil kabur dari rumah pada Senin (9/10/2023).

D kemudian meminta pertolongan tetangga hingga akhirnya kasus yang dialaminya dilaporkan ke polisi.

Lima orang anggota keluarga D itu pun telah ditetapkan sebagai pelaku.

Sementara D saat ini dirawat di Rumah Sakit Sayaiful Anwar Malang karena mengalami banyak luka.

 

 

(Tribunnews.com/TribunJatim.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perilaku Satu Keluarga yang Siksa Bocah 7 Tahun di Malang: Susah Diatur, Ayah Nyaris Diusir Warga, https://www.tribunnews.com/regional/2023/10/14/perilaku-satu-keluarga-yang-siksa-bocah-7-tahun-di-malang-susah-diatur-ayah-nyaris-diusir-warga?page=all.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved