Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Kapolres Siak Bantah Pernyataan Kapolsek Bungaraya Terkait Tahanan Titipan Kejari

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi membantah pernyataan Kapolsek Bungaraya AKP Selamet yang mengaku mendapat izin Kapolres untuk membawa tahanan keluar

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka Suparmin yang ditahan di Mapolsek Bungaraya berada di bangku tengah di dalam mobil dan didampingi Kapolsek Bungaraya AKP Selamet. Kapolres membantah telah memberi izin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi membantah pernyataan Kapolsek Bungaraya AKP Selamet yang mengakui telah mendapat izin Kapolres untuk membawa tahanan ke luar.

AKBP Asep menyebut tidak pernah memberi izin atau mengizinkan Kapolsek Bungaraya membawa tahanan titipan Kejari Siak ke luar.

“Jelas tidak benar,” tegas AKBP Asep Sujarwadi, Senin (16/10/2023).

Ia mengatakan, Kapolsek Bungaraya bakal diperiksa Propam Polres Siak terkait perbuatan itu.

Pemeriksaan tersebut untuk mencari kebenaran atas tindakan sang Kapolsek.

“Untuk mendapatkan kebenaran kan harus diperiksa Propam, makanya saya belum bisa memberikan tanggapan sebelum hasil riksa Propam selesai,” katanya.

Kapolres meminta agar menunggu hasil pemeriksaan Propam terhadap Kapolsek Bungaraya.

Hasil pemeriksaan itu yang menjadi bahan untuknya memberikan tanggapan ke pihak eksternal.

“Sedang kita dalami, nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kita sampaikan,” katanya.

Bantahan ini dilakukan setelah pengakuan Kapolsek Bungaraya yang mengatakan telah mendapat izin membawa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi, Suparmin ke luar.

Suparmin dititipkan Kejari Siak di Mapolsek Bungaraya.

Video kebersamaan tersangka dengan AKP Selamet juga beredar luas melalui jejaring whatsApp.

Mereka berada di dalam sebuah mobil Honda CRV BM 1425 TW di dalam perkebunan kelapa sawit.

Di dalam video tersebut terdengar ucapan bahwa Suparmin akan masuk mess perkebunan miliknya.

“Jadi Ini mau masuk ke dalam ya pak ya, oke baik Pak, ini dengan Pak Parmin, jadi berhubung Pak Parmin mau masuk kunci tidak ada sama saya, sekadar informasi saya beritahu ke atasan saya Pak Antoni,” kata seseorang diduga penjaga kebun di dalam video yang beredar.

Di dalam video yang beredar tampak sebelah kiri depan Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet, dan Suparmin berada di belakangnya.

Sedangkan yang menyetir mobil diduga penasehat hukum Suparmin.

Sebelumnya Kapolsek Bungaraya AKP Selamet, membenarkan telah membawa tersangka titipan Kejari Siak, atas nama Suparmin, ke luar sel tahanan pada Sabtu (14/10/2023) kemarin.

Alasannya, tersangka tidak mau makan di dalam sel dan mengalami stres berat. Kapolsek merasa takut jika terjadi hal-hal tertentu terhadap Suparmin.

“Siap Pak, ijin, kemaren kita bawa berobat Pak stres berat tak mau makan, takut napa-napa, sudah saya laporkan ke Kapolres Pak,” jawab AKP Selamet.

AKP Selamet mengatakan agar awak media juga menghubungi Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi terkait hal ini.

Alasannya, ia sudah melapor dan tekah mendapat izin.

“Karena sudah melapor ke beliau tentang tahanan ini,” katanya.

Kapolsek mengaku mengantarkan Suparmin berobat bukan ke rumah sakit, melainkan ke rumah temannya.

Alasannya, waktu membawa tahanan ke luar sel pada hari libur.

“Saya bawa dia ke tempat teman saya yang bisa mengobati orang sakit. Rencananya mau dibawa ke RSUD Tengku Rafian Siak, karena hari libur, tersangka tidak jadi dibawa ke RSUD," kata Kapolsek.

Setelah berobat ke tempat temannya, Kapolsek membawa tersangka balik ke Bungaraya.

Dalam perjalanannya, kata Kapolsek, Suparmin minta tolong untuk singgah sebentar ke kebun sawitnya yang berada di wilayah Kecamatan Siak.

"Lokasi kebunnya tak jauh dari Makodim 0322/Siak di Kecamatan Siak. Hanya sebentar kami singgah di kebun sawit itu. Setelah itu, langsung kami balik ke Polsek. Sekarang tersangka sudah mau makan, sudah agak mendinganlah," sebut Kapolsek lagi.

Kapolsek Bungaraya ini mengakui bahwa ia tidak minta izin ke Kejari Siak untuk mengeluarkan tahanan. Alasannya lagi -lagi karena hari libur.

"Memang ini tahanan kejaksaan yang dititip sama kita. Namun waktu itukan libur, saya tidak ada bersurat atau minta izin ke Jaksa. Secara prosedur tersangka tanggung jawab kami. Kalau dia mengeluh sakit, tentu kami bawa berobat," katanya.

Sementara itu Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan akan mengecek kebenaran informasi itu.

“Terimakasih atas informasinya, nanti kita cek dulu kebenarannya,” katanya singkat.

Diketahui, Suparmin ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Kerinci Kanan.

Suparmin adalah seorang ASN yang bertugas sebagai staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.

Ia mengajukan pensiun dari ASN dan mendaftar Caleg beriringan dengan pemeriksaan kasus hukumnya di Kejari Siak.

Ia sempat mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 6 kali kemudian dijemput paksa, Rabu (4/10/2023) pagi.

Rawatan Manik menyampaikan dugaan Tipikor pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,4 miliar lebih.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved