Berita Kampar

Terungkap Fakta Curhat MUI Kampar kepada Kapolda Riau Soal Dua Orang yang Mengaku Imam Mahdi

Fakta dua orang yang mengaku Imam Mahdi di Kampar, terungkap sudah. Tenyata orang yang sama.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Internet
Fakta dua orang yang mengaku Imam Mahdi di Kampar, terungkap sudah. Tenyata orang yang sama. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Fakta dua orang yang mengaku Imam Mahdi di Kampar, terungkap sudah. Tenyata orang yang sama.


Kabar itu mencuat saat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kampar, Ustaz Syamsuatir saat berdialog dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.


Dialog itu dikemas dalam acara bertajuk "Jumat Curhat Polda Riau" yang digelar di Kecamatan Bangkinang, Jumat (20/10/2023) lalu.


Syamsuatir awalnya mengapresiasi polisi yang telah menangkap seorang pengaku Imam Mahdi di Kampar.

Tetapi ia mengungkap ada seorang lagi yang belum ditangkap.


Kepolisian Resor Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar menindaklanjuti informasi itu.

Kejari selaku Koordinator Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) di tingkat Kabupaten Kampar dan Polres menemui MUI Kampar, Selasa (24/10/2023).


"Kita sudah menemui pihak MUI Kampar untuk menanyakan lebih jelas tentang informasi orang yang mengaku Imam Mahdi itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Rendy Winata.


Ia mengemukan, dari hasil konfirmasi ke MUI terungkap bahwa dua pengaku Imam Mahdi itu adalah orang yang sama. Yaitu Wirdanul Arif Matra.


"Ternyata orang yang sama. Artinya hanya satu orang," kata Wendi. Ia menyatakan, Wirdanul telah ditangkap Polda Riau dan diadili hingga divonis oleh pengadilan.


Lebih jauh, Kepala Satuan Intelijen Polres Kampar, AKP. Asril Syahputra memberi keterangan dengan merunut dari awal informasi itu disampaikan kepada Kapolda.


Lalu pihaknya mendarangi MUI Kampar dan bertemu dengan Syamsuatir secara langsung.

Dalam konfirmasi itu, kata dia, MUI Kampar mengaku pernah didatangi pra yang mengaku Imam Mahdi pada Mei 2022 lalu.


Singkat cerita, Wirdanul penyebar ajaran yang menyimpang dari Islam mencuat.

Alhasil, ia ditangkap pada Oktober 2022.


Asril mengatakan, kedatangan Wirdanul ke MUI itu melatarbelakangi dugaan bahwa ada seorang lagi pengaku Imam Mahdi yang belum ditangkap.

Dalam pertemuan dengan MUI itu, pihaknya menunjukkan foto Wirdanul.


"Inilah orangnya (yang mendatangi MUI pada Mei 2022)," katanya mengulang ucapan pengurus MUI setelah melihat foto yang diperlihatkan itu.


Dengan demikian, ia menyatakan, Wirdanul dengan pengaku Imam Mahdi yang disebut belum ditangkap itu.


Sebagai informasi, Wirdanul telah divonis tujuh tahun 10 bulan penjara.

Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan dua bulan.


Persidangan bergulir sampai kasasi. Putusan kasasi dibacakan Mahkamah Agung (MA) pada 5 September 2023 lalu. Maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Pasal yang dikenakan kepada Wirdatul adalah tentang pidana perlindungan anak.

Ia menyebut dirinya sebagai Imam Mahdi dan pemimpin akhir jaman agar anak di bawah umur mau dinikahinya.


Pernikahan itu pun dilangsungkan menyimpang dari syariat Islam. Anak yang diperistrinya itu menjadi korban pencabulan dan sebagai pelapor dalam perkara ini.

Wirdanul juga disebut-sebut memiliki beberapa istri yang senasib dengan pelapor. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved