Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Suap Auditor BPK Riau

Bawahannya Ditangkap KPK Terima Suap Rp1 M, Eks Kepala BPK Riau: Saya Hanya Terima Keripik Pisang

Eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Indria Syzinia, menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan suap Rp1 miliar dari M Adil

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dari Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil ke auditor BPK Riau M Fahmi Aressa, Kamis (26/10/2023). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU  -Eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Indria Syzinia, menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan suap Rp1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, kepada bawahannya, ketua tim auditor, M Fahmi Aressa, Kamis (26/10/2023).

Ia menyebut, penerimaan sesuatu dari penyelenggara negara, tentunya tidak dibenarkan. Jika pun sudah diterima, maka harus dikembalikan.

Dalam kesaksiannya, Indria mengungkap langkah-langkah yang harus diambil oleh tim auditor BPK jika sudah kepalang menerima sesuatu yang menjurus kepada gratifikasi.

Ia menungkap, BPK sendiri memiliki aplikasi yang berisi fitur untuk melaporkan soal gratifikasi.

"Saya hanya menerima keripik pisang, saya kembalikan," kata Indria di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Disebutkannya, nantinya, barang yang diterima yang terindikasi gratifikasi itu, apakah berupa uang, sovenir, dan sebagainya, akan ditampung di bilik gratifikasi. Tempat ini dikelola oleh pejabat yang berwenang di BPK.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, mengaku keberatan dengan arahan Bupati non aktif, Muhammad Adil untuk menyetorkan sejumlah uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Ini disampaikan Afrinal saat bersaksi di persidangan.

Awalnya kata Afrinal, ia diminta Adil untuk berkoordinasi dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih yang merupakan orang dekat Bupati untuk menyiapkan rapat internal dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kegiatan tanggal 18 Maret 2023. Pak Bupati menyampaikan kepada kepala OPD, Kabag, dan camat, untuk mengkondisikan Terkait temuan (BPK). Yang jelas itu terkait uang," jelasnya.

Afrinal mengungkap, ketika itu, pertemuan digelar di kantor Bupati. Setelah pengarahan oleh Bupati, dilanjutkan dengan koordinasi dengan Fitria Nengsih.

"Itu ngantri yang masuk masuk ruangan ketemu Fitria Nengsih. Kalau saya di Setdakab masuk bertiga (dengan Kabag Umum dan Kabag Kesra). Besaran uang dari Setdakab (untuk diserahkan ke auditor BPK) Fitria Nengsih yang menentukan, kami kena Rp600 juta, bagi 3 masing-masing Kabag Rp200 juta," ucapnya.

Namun kata Afrinal, ia sempat menyampaikan keberatan. Karena sudah 2 bulan, bagiannya belum menerima Ganti Uang (GU).

"Sementara saya harus membayar tiket pesawat pegawai, ajudan, Walpri. Fitria Nengsih bilang, kalau komplain langsung ke Bupati," papar Afrinal.

"Saya memilih tidak memberikan, tapi untuk membayar hutang dulu," tambahnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved