Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Suap Auditor BPK Riau

Plt Kabag Umum Meranti Sebut Bupati Kumpulkan Bawahan, Bahas Uang untuk Kurangi Temuan BPK Riau

Plt Kabag Umum Setdakab Kepulauan Meranti mengungkap ia pernah dipanggil Bupati non aktif terkait dengan rencana pemberian uang pada auditor BPK Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dari Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil ke auditor BPK Riau M Fahmi Aressa, Kamis (26/10/2023). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti, Tarmizi mengungkap, ia pernah dipanggil Bupati non aktif, Muhammad Adil terkait dengan rencana pemberian uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Pemberian uang ini bertujuan untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Atau dalam artian lain, untuk mengurangi hasil temuan-temuan auditor BPK Perwakilan Riau.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ini Nama Saksi Sidang Suap Rp1 M Bupati Kepulauan Meranti ke Auditor BPKP Riau

Diungkapkan Tarmizi saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/10/2023), ia pernah mengikuti rapat di ruang kantor Bupati, pada awal Januari 2023.

"Dikasih tahu BPK akan masuk, Kalau tidak salah awal Januari 2023. Rapat dipimpin Pak Bupati. Beliau bilang, persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperiksa," kata Tarmizi di hadapan majelis hakim dipimpin ketua hakim M Arif Nuryanta, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Adil dan Fahmi serta penasihat hukumnya. 

Singkatnya, pada Februari 2023, tim auditor BPK Perwakilan Riau dipimpin Fahmi Aressa, datang melakukan pemeriksaan di lingkungan pemerintah kabupaten penghasil sagu terbesar tersebut.

Kemudian berlanjut pada Maret 2023, ia dipanggil lagi ke rumah dinas Bupati dalam agenda rapat penting. Di sana hadir seluruh pejabat OPD, termasuk orang dekat Bupati, Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti.

"Ada kepala OPD, kabag, camat. Dari Setda sendiri ada Kabag Humas, Kabag Kesra, dan saya (Kabag Umum). Disampaikan, tidak lama lagi BPK mau pulang, nanti adalah mungkin untuk jamuan," ujar Tarmizi.

JPU KPK lantas membacakan BAP saksi Tarmizi saat diperiksa tim penyidik. Dimana disebutkannya, dalam rapat itu juga dibahas soal rencana pemberian uang untuk pengondisian pemeriksaan.

"Kata Bupati, itu ada BPK, nanti siap-siap diitukan ya. Benar begitu saksi?," tanya JPU KPK.

Tarmizi tak menampik keterangan tersebut. Ia menerangkan, ketika di rumah dinas Bupati itu, memang dibahas soal pemberian kontribusi berupa uang untuk mengurangi hasil pemeriksaan BPK.

Ia memaparkan, untuk Setdakab, dibebankan untuk menyetor total Rp600 juta.

"Bagian saya Rp200 juta. Yang ngomong Fitria Nengsih, Kepala BPKAD, Setda kena Rp 600 juta, bagi 3 saja katanya. Kami di Setda padahal ada 9 bagian. Dia mau cepat dibagi 3 saja (Kabag Humas, Kabag Kesra, dan Kabag Umum)," ungkap Tarmizi.

Atas hal tersebut, Tarmizi mengaku hanya menuruti saja. Ia pun mengambil Rp200 juta dari potongan dana Ganti Uang (GU).

Namun menurutnya, uang Rp200 juta itu belum jadi diserahkan. Lantaran tim KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Adil.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved