Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Suap Auditor BPK Riau

BREAKING NEWS : Ini Nama Saksi Sidang Suap Rp1 M Bupati Kepulauan Meranti ke Auditor BPK Riau

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap Rp 1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil ke auditor BPK Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dari Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil ke auditor BPK Riau M Fahmi Aressa, Kamis (26/10/2023). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap Rp 1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, Kamis (26/10/2023).

Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, terdiri dari pihak dari BPK dan pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti.

Mereka antara lain Indria Syzinia eks Kepala BPKP Riau, Salomo Franky Pangondian, pegawai BPK, Findi Handoko honorer BPK Riau, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, Plt Kabag Umum Setdakab Kepulauan Meranti.

Dalam hal ini, Muhammad Adil juga menjadi saksi untuk terdakwa M Fahmi Aressa.

Untuk diketahui, Adil sendiri dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.

Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.

Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.

Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved