Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Eksepsi Eks Ketua KPU Bengkalis Terdakwa Korupsi Rp4,5 M Diterima Hakim dan Akhirnya Bebas

Eks Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, terdakwa dugaan korupsi Rp4,5 miliar akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah eksepsi diterima

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly saat pelimpahan tahap II di Kejari Bengkalis. Terdakwa kasus dugaan korupsi Rp4,5 miliar itu akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah eksepsi diterima majelis hakim. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, terdakwa kasus dugaan korupsi Rp4,5 miliar akhirnya kembali menghirup udara bebas.

Pasalnya, eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan, diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketahui hakim Yuli Artha.

Hal ini diketahui dari putusan sela yang dibacakan hakim, Kamis (27/10/2023) petang kemarin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap.

Hakim menyebut, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Hal ini pun dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Fadhillah Al Mausuly seluruhnya. Menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sementara," tegas hakim.

Atas putusan sela itu, terdakwa Fadhillah melalui penasihat hukumnya langsung menerimanya. Sementara JPU menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dimintai tanggapan lewat upaya konfirmasi chat WhatsApp, Jumat (27/10/2023), tak menjawab.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam.

Awalnya ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved