Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Eksepsi Eks Ketua KPU Bengkalis Terdakwa Korupsi Rp4,5 M Diterima Hakim dan Akhirnya Bebas

Eks Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, terdakwa dugaan korupsi Rp4,5 miliar akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah eksepsi diterima

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly saat pelimpahan tahap II di Kejari Bengkalis. Terdakwa kasus dugaan korupsi Rp4,5 miliar itu akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah eksepsi diterima majelis hakim. 

Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp192.570.900.

Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp4.484.593.

Serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672.

Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aebesar Rp83.892.216.

Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved