Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Komplotan Penipu Modus Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap di Pekanbaru, Otak Pelakunya Wanita

Komplotan penipu modus hipnotis lintas provinsi yang terdiri 4 pelaku ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Tiga pelaku penipuan modus hipnotis saat dihadirkan dalam ekspos kasus, Senin (30/10/2023). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komplotan penipu modus hipnotis lintas provinsi ditangkap di Pekanbaru. Ada 4 pelaku yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Mereka yakni Melia Marwati, wanita yang bertindak sebagai otak pelaku.

Kemudian 3 pria, antara lain Anwar, Armadi Jawir, dan Ari Wijaya.

Untuk Ari Wijaya, penanganan kasusnya diserahkan ke Polresta Bukittinggi karena yang bersangkutan melakukan aksinya di sana.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan, di Kota Pekanbaru mereka sudah 2 kali beraksi.

Di antaranya, di depan Bank Mandiri di Jalan Tuanku Tambusai, dengan kerugian korban mencapai Rp 61 juta.

Lalu di depan Bank BNI di Jalan Ahmad Yani, dengan nilai kerugian korban Rp33 juta.

"Korban keduanya perempuan, BK dan ER," kata Henky, Senin (30/10/2023).

Lanjut Henky, para pelaku bekerja sama dalam melancarkan aksinya.

Di mana, korban dibujuk untuk menukarkan rupiah ke berbagai mata uang asing yang disebutkan pelaku, memiliki nilai lebih tinggi.

"Intinya dijanjikan ke korban akan lebih untung, dan korban percaya," ungkap Wakapolresta.

Adapun cara mereka beraksi kata Henky, korban diminta mengambil uang yang ada di tabungan. Kemudian dibawa masuk ke mobil.

"Mereka lalu memberi korban sebuah amplop berisi mata uang asing. Tapi diminta dibuka jika sudah turun dari mobil," sebut mantan Kapolres Kuansing ini.

Henky berujar, korban baru sadar menjadi korban penipuan saat membuka amplop. Ternyata, amplop yang diberi pelaku hanyalah uang palsu atau uang mainan.

Diungkapkan Henky, para pelaku juga pernah beraksi di Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Barat.

"Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved