KPK Hadirkan 21 Saksi di Sidang M Adil
Kabag di Setkab Meranti Serahkan Amplop Berisi Rp10 Juta, Bupati Non Aktif Muhammad Adil Menyangkal
Kabag di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada M Adil.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan atau kedua, diancam pidana Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Update Kasus Dugaan Korupsi M Adil, Kepala Bapenda Meranti Akui Setor Uang Total 500 Juta |
![]() |
---|
Camat di Meranti Ogah Setor Potongan UP dan GU 10 Persen yang Diminta Bupati: Saya Tak Takut Mutasi |
![]() |
---|
Kepala Bapenda Kepulauan Meranti 10 Kali Setor Uang Total Rp 500 Jutaan ke Bupati Terdakwa Korupsi |
![]() |
---|
Ini Nama 21 Saksi JPU KPK di Sidang Dugaan Korupsi M Adil, Ada Kepala OPD hingga bendahara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : JPU KPK Hadirkan 21 Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Meranti Nonaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.