Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Hadirkan 21 Saksi di Sidang M Adil

Update Kasus Dugaan Korupsi M Adil, Kepala Bapenda Meranti Akui Setor Uang Total 500 Juta

Pemberian uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Atan, dilakukan sebanyak 10 kali dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/10/2023). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Meranti Non Aktif Muhammad Adil terus bergulir.

21 orang saksi ini hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (1/11/2023)

Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut mengaku jika dirinya pernah menyetor uang kepada M Adil.

Uang yang disetor merupakan potongan 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). 

Pemberian uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Atan, dilakukan sebanyak 10 kali dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.

Pada tahun 2022, uang diserahkan sebanyak 7 kali dan pada tahun 2023 sebanyak 3 kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan Atan dengan membacakan BAP saat dirinya diperiksa penyidik lembaga anti rasuah itu.

Baca juga: Camat di Meranti Ogah Setor Potongan UP dan GU 10 Persen yang Diminta Bupati: Saya Tak Takut Mutasi

Baca juga: Kabag di Setkab Meranti Serahkan Amplop Berisi Rp10 Juta, Bupati Non Aktif Muhammad Adil Menyangkal

"Pada tahun 2022 sebanyak tujuh kali dengan jumlah Rp378 juta, dan tahun 2023 sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp197 juta. Totalnya Rp500 jutaan, benar?," kata JPU KPK.

Terkait itu, Atan tak menampiknya. "Iya benar," jawab Atan.

Ternyata, penyerahan uang dari Bapenda tidak terpatok pada 10 persen, melainkan lebih dari itu.

"Itu sesuai permintaan pak. Sesuai permintaan Pak Bupati," aku Atan.

Dipaparkan Atan, uang diserahkan lewat bendahara BPKAD, Dahliawati.

Disampaikan Atan, ia pernah dipanggil oleh Bupati Adil. Ketika itu, ia masih menjabat sebagai camat di Pulau Merbau.

"Pernah dipanggil Bupati, terkait air kaleng pada 2022," ucap dia.

Total ada 21 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan ini.

Baca juga: Jaminan Uang Muka Proyek JSR Kepulauan Meranti Rp 28 M Akhirnya Dibayar, Bank DKI Masih Belum Bayar

Baca juga: Plt Kabag Umum Meranti Sebut Bupati Kumpulkan Bawahan, Bahas Uang untuk Kurangi Temuan BPK Riau

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved