Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Hadirkan 21 Saksi di Sidang M Adil

Camat di Meranti Ogah Setor Potongan UP dan GU 10 Persen yang Diminta Bupati: Saya Tak Takut Mutasi

Camat Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Indat mengaku enggan menyetor potongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Camat Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indat, mengaku enggan menyetor potongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen, sebagaimana diminta Bupati nonaktif, Muhammad Adil.

Ini disampaikan Indat saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Muhammad Adil. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/11/2023).

Menurut Indat, dirinya mendapat informasi soal adanya permintaan pemotong 10 persen setiap pencairan UP dan GU oleh Bupati Adil.

Informasi itu disampaikan dalam Forum Camat Kepulauan Meranti, sebagaimana penyampaikan orang dekat Adil, Kepala BPKAD Fitria Nengsih.

Namun, Indat tak mau menyerahkan uang yang diminta tersebut.

Padahal, tersiar ancaman dari Bupati, jika tak mau memenuhi perintah atau keinginannya, maka akan dicopot dari jabatan, atau dinonjobkan.

Namun, Indat menyatakan dirinya tak takut.

''Saya tidak ikut. Saya tidak takut mutasi, karena saya tidak pernah meminta (jabatan),'' katanya.

Camat lainnya, Masnawi, turut membenarkan soal adanya penyampaikan pemotongan UP dan GU sebesar 10 persen yang dilakukan Fitria Nengsih, sesuai perintah Adil.

''Yang menyampaikan Fitria Nengsih, lewat Forum Camat, katanya perintah Bupati,'' beber Masnawi.

''Karena ini perintah dari bupati, kami dilematis, kami tetap melaksanakan walaupun berat hati,'' imbuhnya.

Uang itu diterangkan Masnawi, tidak disetorkan langsung ke Bupati Adil. Melainkan lewat ajudan Bupati, Fadhil.

''Uang ditransfer ke rekening Fadhil,'' tuturnya.

Total ada 21 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan ini.

21 orang saksi ini hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved