Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Hadirkan 21 Saksi di Sidang M Adil

Kepala Bapenda Kepulauan Meranti 10 Kali Setor Uang Total Rp 500 Jutaan ke Bupati Terdakwa Korupsi

Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim setor uang sebanyak 10 kali dalam rentang tahun 2022 hingga 2023

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim, mengaku jika dirinya pernah menyetor uang yang merupakan potongan 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada Bupati nonaktif, Muhammad Adil.

Hal ini disampaikan Atan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, dengan terdakwa Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/11/2023).

Pemberian uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Atan, dilakukan sebanyak 10 kali dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.

Pada tahun 2022, uang diserahkan sebanyak 7 kali dan pada tahun 2023 sebanyak 3 kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan Atan dengan membacakan BAP saat dirinya diperiksa penyidik lembaga anti rasuah itu.

"Pada tahun 2022 sebanyak tujuh kali dengan jumlah Rp378 juta, dan tahun 2023 sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp197 juta. Totalnya Rp500 jutaan, benar?," kata JPU KPK.

Terkait itu, Atan tak menampiknya. "Iya benar," jawab Atan.

Ternyata, penyerahan uang dari Bapenda tidak terpatok pada 10 persen, melainkan lebih dari itu.

"Itu sesuai permintaan pak. Sesuai permintaan Pak Bupati," aku Atan.

Dipaparkan Atan, uang diserahkan lewat bendahara BPKAD, Dahliawati.

Disampaikan Atan, ia pernah dipanggil oleh Bupati Adil. Ketika itu, ia masih menjabat sebagai camat di Pulau Merbau.

"Pernah dipanggil Bupati, terkait air kaleng pada 2022," ucap dia.

Total ada 21 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan ini.

21 orang saksi ini hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka terdiri dari satu orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian (Kabag), para camat dan mantan camat, serta bendahara OPD di Kepulauan Meranti.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved