Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

M Adil Jadi Saksi Auditor BPK Riau

BREAKING NEWS: Bupati Meranti Non Aktif Jadi Saksi untuk Terdakwa Ketua Auditor BPK Riau

Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, menjadi saksi untuk terdakwa M Fahmi Aressa

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil saat diambil sumpah sebagai saksi terkait kasus suap dengan terdakwa ketua tim auditor BPK Riau, Kamis (2/11/2023)/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, menjadi saksi untuk terdakwa M Fahmi Aressa, ketua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau yang diduga sebagai penerima suap, Kamis (2/11/2023).

Muhammad Adil hadir langsung di ruang sidang. Begitu pun dengan terdakwa M Fahmi.

Muhammad Adil sendiri, juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap ini.

Diduga, Adil menyuap Fahmi terkait dengan pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp1,2 miliar.

Untuk diketahui, Adil sendiri dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.

Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD. 

Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.

Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. 

"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," ucap JPU Ikhsan Fernandi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved