Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

M Adil Jadi Saksi Auditor BPK Riau

Bupati M Adil Pernah Minta Tim Auditor BPK Riau untuk Pemeriksaan di Meranti Dipimpin Sosok Ini

Bupati Kepulauan Meranti non aktif, M Adil ternyata pernah minta tim auditor BPK Riau lakukan pemeriksaan dipimpin oleh sosok ini, terungkap alasannya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil saat diambil sumpah sebagai saksi terkait kasus suap dengan terdakwa ketua tim auditor BPK Riau, Kamis (2/11/2023)/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, ternyata pernah meminta tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau yang akan melakukan pemeriksaan di daerahnya, dipimpin oleh orang bernama Salomo Franky Pangondian.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi suap, yang diduga dilakukan Muhammad Adil kepada ketua tim auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa, Kamis (2/11/2023).

Dalam kesempatan ini, Muhammad Adil menjadi saksi untuk terdakwa Fahmi Aressa.

"Apakah saksi bersama Fitria Nengsih (Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, red) dan rombongan pernah ketemu Kepala BPK?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini.

Adil tak menampiknya. Hanya, Adil lupa kapan pastinya. Ia memaparkan, antara Oktober atau November 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Meranti Non Aktif Jadi Saksi untuk Terdakwa Ketua Auditor BPK Riau

Baca juga: Jadi Saksi Dugaan Suap Terdakwa Ketua Tim Auditor BPK Riau, JPU KPK Ingatkan Ini Pada M Adil

"Benarkan saksi meminta agar ketua tim pemeriksaan laporan keuangan tahun 2022 di Kepulauan Meranti, saudara Salomo?," cecar JPU KPK lagi.

Adil membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, sudah pernah bertemu dengan Salomo sebelumnya.

"Kenapa minta Salomo?," tanya JPU KPK.

"Dia bawa saya ketawa-ketawa, terus (predikat) WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang kesepuluh," sebut Adil.

Menurut Adil, ia pernah mendengar, jika mendapat WTP, maka akan ada tambahan anggaran dari pemerintah pusat lewat skema dana insentif daerah (DID).

"Saya tahu ada DID karena pernah anggota dewan di Meranti dan Provinsi Riau," papar Adil.

Untuk diketahui, Adil sendiri dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved