Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

M Adil Jadi Saksi Auditor BPK Riau

Jadi Saksi Dugaan Suap Terdakwa Ketua Tim Auditor BPK Riau, JPU KPK Ingatkan Ini Pada M Adil

Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, menjadi saksi untuk terdakwa M Fahmi Aressa, ketua auditor BPK Perwakilan Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil saat diambil sumpah sebagai saksi terkait kasus suap dengan terdakwa ketua tim auditor BPK Riau, Kamis (2/11/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, menjadi saksi untuk terdakwa M Fahmi Aressa, ketua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau yang diduga sebagai penerima suap, Kamis (2/11/2023).

Muhammad Adil hadir langsung di ruang sidang. Begitu pun dengan terdakwa M Fahmi.

Muhammad Adil sendiri, juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap ini.

Diduga, Adil menyuap Fahmi terkait dengan pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp1,2 miliar.

Sebelum dimintai keterangan, terlebih dahulu Adil menjalani proses sumpah dengan alquran, dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, M Arif Nuryanta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan agar Adil dapat memberikan keterangan sebenarnya.

Bahkan, JPU KPK menginformasi perihal ancaman hukuman bagi pemberi keterangan palsu.

"Di Pasal 242 KUHP, itu ancamannya 7 tahun. Tapi di Undang-undang tinndak pidana korupsi, itu bisa 12 tahun. Kami tidak ingin ada penambahan perkara lain," ujar JPU KPK mengingatkan.

"Apakah semua BAP sesuai?," tanya JPU KPK kepada Adil.

"Sesuai," jawab Adil.

"Tidak ada yang disangkal?," tanya JPU KPK lagi.

"Tidak ada," sebut Adil.

Untuk diketahui, Adil sendiri dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved