Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2024

Temukan Bukti Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, MKMK Kantongi CCTV

Sejumlah bukti yang menguatkan berbagai kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia Capres dan Cawapres terungkap.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah bukti yang menguatkan berbagai kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia Capres dan Cawapres terungkap.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan bukti tersebut. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membeberkannya.

Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah memperoleh bukti rekaman CCTV tentang kejanggalan pendaftaran gugatan batas capres dan cawapres pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Jimly gugatan tersebut pernah ditarik, tetapi kemudian penarikannya dibatalkan.

Jimly menyebut pihaknya akan memeriksa apakah ada kesalahan.

"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata Jimly kepada awak media hari Rabu, (1/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Di samping itu, Jimly sebelumnya juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap panitera perihal kejanggalan itu.

Pemeriksaan itu direncakan dilakukan pada hari Jumat, (3/11/2023).

Dilansir Tribunnews, kejanggalan penarikan penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru tersebut pernah disinggung oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang sama.

Dalam pendapatnya itu Arief mengatakan kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada hari Jumat, (29/9/2023). Surat tersebut bertanggal 26 September 2023.

Akan tetapi, pada hari Sabtu, (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023.

Surat itu berisi pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah mereka serahkan kepada MK sehari sebelumnya.

MK diminta oleh Almas dkk. untuk tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Kemudian, MK mengadakan sidang pada hari Selasa, (3/10/2023), guna mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut.

Kuasa hukum menyebut surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima pada Sabtu malam, (30/9/2023), oleh Dani yang menjadi petugas keamanan MK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved