Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Bawaslu Siak Siap Bersihkan Ruang Publik dari Alat Menyerupai Kampanye Caleg

Bawaslu Siak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau alat menyerupai kampanye Calon Legislatif (Caleg), Minggu

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau alat menyerupai kampanye Calon Legislatif (Caleg), Minggu (5/10/202). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau alat menyerupai kampanye Calon Legislatif (Caleg), Minggu (5/10/202). Kegiatan dimulai dengan apel pagi di halaman kantor Bawaslu Siak.

Kegitan penertiban APS ini juga bekerjasama dengan Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Perhuhungan Siak. Bawaslu menyisir APD dari pusat kota Siak hingga ke pinggiran.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putra menjelaskan, APS yang dimaksud dalam hal ini adalah yang menyerupai atau memuat unsur kampanye. Tindakan ini berlaku untuk semua tanpa terkecuali.

“Alhamdulillah tidak ada kendala saat tindakan ini berlangsung,” katanya.

Ia menjelaskan, penertiban APS ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomot 07 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu, peraturan KPU Nomor 15 tentang kampanye.

Setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 3 November, tidak dibenarkan adanya kegiatan kampanye sampai nanti tiba jadwal kampanye resmi. Sedangkan jadwal kampanye resmi 28 November -10 Februari 2024.

“Alat Peraga Kampanye (APK) baru boleh dipasang nanti setelah masuk tahapan resmi kampanye yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.

Zulfadli menambahkan, pihaknya fokus pada muatan atau materi pada APS, apabila ada unsur kampanye yakni visi, misi, program, dan citra diri. Cita diri ini terdiri dari foto, logo partai, nomor urut partai dan nomor urut Caleg.

Ia juga menegaskan untuk APS yang terpasang di pohon-pohon, tiang listrik dan tempat terlarang lainnya meski tidak ada unsur kampanye tetap melanggar Perda. Pihaknya bersama Satpol PP dan kepolisian akan tetap menertibkannya.

“Pembersihan ruang publik dari alat peraga menyerupai kampanye ini secara serentak dilakukan di seluruh kabupaten Siak,” katanya.

Kegiatan penertiban di tingkat kecamatan akan dipimpin ketua Panwascam masing-masing, bersama Satpol PP dan Polsek. Penertiban akan terus dilakukan secara kontiniu sampai 27 November 2023.

“Kami menghimbau kepada semua agar tidak lagi memasang alat menyerupai kampanye sampai tiba jadwal kampanyenya,” katanya, (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved