Penertiban Baliho Caleg
Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Caleg Agar Tidak Pasang APK Sebelum Kampanye
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru melakukan penertiban terhadap baliho maupun poster caleg Pemilu 2024 yang melanggar, Senin.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru melakukan penertiban terhadap baliho maupun poster caleg Pemilu 2024 yang melanggar, Senin (6/11/2023).
Alat peraga yang ditindak oleh tim gabungan kebanyakan melanggar kriteria yang termuat dalam Peraturan Bawaslu RI.
"Kita menindak alat peraga dengan kriteria mengandung unsur citra diri, visi misi, nomor urut hingga gambar paku yang merujuk untuk memilih calon tersebut," tegas Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru Tertibkan Baliho Caleg Melanggar
Taufik menyebut alat peraga para caleg yang tidak terdapat kriteria itu tidak akan diturunkan.
Ia menyebut para caleg hanya boleh memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Menurutnya, saat ini para caleg yang maju pada Pemilu 2023 belum boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Mereka yang bersikeras memasang APK di luar jadwal kampanye nantinya bakal masuk dalam penertiban.
Baca juga: Aparat Gabungan di Pekanbaru Banyak Dapati Baliho Caleg Melanggar Aturan
Pihaknya bersama Satpol PP Kota Pekanbaru bakal menertibkan APK yang masih terpasang di ruas jalanan kota.
Ada rencana penertiban bakal berlangsung hingga 27 November 2023 mendatang.
"Jadi sudah ada jelas kriteria alat peraga yang masuk kategori APK, itu yang bakal kita tertibkan hingga 27 November nanti," jelasnya.
Taufik menambahkan bahwa penertiban ini tidak termasuk alat peraga bakal calon presiden.
Begitu juga dengan sosialisasi parpol yang memuat gambar pengurus dan jabatannya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.