Penertiban Baliho Caleg
Aparat Gabungan di Pekanbaru Banyak Dapati Baliho Caleg Melanggar Aturan
Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru banyak mendapati baliho caleg pada Pemilu 2023 yang melanggar aturan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru banyak mendapati baliho caleg pada Pemilu 2023 yang melanggar aturan.
Mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi tidak semestinya atau di lokasi yang dilarang.
Para petugas fokus menindak baliho dan poster caleg yang melanggar Peraturan Bawaslu RI dalam penertiban, Senin (6/11/2023).
Mereka juga mencopot seluruh baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru Tertibkan Baliho Caleg Melanggar
Baliho yang berada di jalur hijau, pohon hingga tiang listrik langsung dicopot.
Petugas pun mengamankan seluruh bagian baliho yang melanggar tersebut.
"Kita akan melaksanakan kegiatan ini sampai 27 November 2023 mendatang bersama panwaslu dan panwascam," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, petugas juga mencopot baliho yang melanggar di billboard atau media iklan berbayar.
Baliho caleg tersebut dicopot dengan bantuan unit crane dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Makanya kita hari ini membawa sarpras dari dinas perhubungan, mobil crane ya, yang bisa mencopot APK yang terpasang di billboard, yang ukurannya besar," paparnya.
Baca juga: FOTO: Bawaslu dan Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Baliho Caleg
Pria disapa Zoel menyebut tim melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK yang dipasang caleg di wilayah Kota Pekanbaru.
Mereka mendapati ada yang terpasang di medan jalan, tempat pendidikan dan tempat kesehatan.
Pihaknya mengaku sudah melakukan penandatangan kesepakatan bersama Bawaslu Pekanbaru untuk menertibkan APK yang melanggar.
Kesepakatan ini bentuk kerjasama dalam menertibkan APK yang melanggar aturan baik Peraturan Bawaslu maupun perda.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.