Penertiban Baliho Caleg
Banyak Siasat Caleg Agar Alat Peraga Kampanye di Riau Aman Tidak Ditertibkan
Penertiban alat peraga yang terpasang oleh Calon Peserta pemilu sudah mulai dilakukan Bawaslu.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penertiban alat peraga yang terpasang oleh Calon Peserta pemilu sudah mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Pemerintah daerah Senin (6/11/2023).
Hanya saja sejumlah alat peraga calon tidak langsung ditertibkan, karena tidak mengandung unsur kampanye sebagaimana yang diatur dalam Bawaslu tersebut di masa jeda sebelum memasuki masa kampanye ini.
Adapun alat peraga yang di tertibkan yang memuat unsur dan materi kampanye seperti menampilkan visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku.
Seperti pantauan Tribunpekanbaru.com di beberapa titik alat peraga sosial calon tidak ditertibkan karena mensiasati isi dalam baliho itu tidak menyalahi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru Tertibkan Baliho Caleg Melanggar
Baca juga: FOTO: Bawaslu dan Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Baliho Caleg
Seperti misalnya baliho Calon DPD RI Arif Eka Saputra yang sebelumnya memunculkan nomor urut dan visi misi serta ajakan memilih.
Setelah memasuki masa jeda jelang kampanye ini, baliho Arif Eka berubah, bagian yang ada nomor urut dan ajakan mencoblos ditutup dengan baliho yang baru, namun tidak ada unsur ajakan dan visi misi.
Begitu juga sejumlah Caleg yang terlihat terpasang baru langsung menghilangkan ajakan, visi misi dan yang dianggap melanggar lainnya.
Seperti yang dibuat caleg Golkar Rudi Khairul, Parisman Ihwan dan lainnya langsung dihilangkan gambar kertas suara, paku dan nomor urut serta visi misi.
Sebagaimana diketahui Bawaslu Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Satpol PP serta Dishub menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang berisi konten kampanye. Selain bermuatan kampanye, tim juga menertibkan APS di tempat yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Caleg Agar Tidak Pasang APK Sebelum Kampanye
"Kriteria yang ditertibkan saat ini yang terpasang di Billboard, itu kita targetkan yang mengandung unsur citra diri kemudian visi dan misi. Itu yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye," kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, Senin (6/11/2023).
Taufik menambahkan, APS semacam ini belum diperbolehkan, karena mengandung unsur kampanye. Tapi ada beberapa baliho yang mungkin tidak diturunkan karena termasuk APS.
"Jadi kategorinya (APS yang boleh) itu yang tidak tercantum di dalamnya unsur-unsur kampanye seperti citra diri, visi dan misi kemudian nomor urut dan tanda coblos atau tanda paku imbauan," kata Taufik.
Ditanya soal beredarnya baliho Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni di Pekanbaru Taufik menjelaskan, tidak termasuk APS yang mengandung unsur kampanye. Tapi, kalau posisinya menyalahi menurut Perda, juga akan ditertibkan oleh Satpol PP.
"Nah itu kategori alat peraga sosialisasi, jadi itu tidak kita kategorikan sebagai kampanye. Itu sosialisasi saja. Tapi kalau dia terletak di pohon atau jalur hijau akan tertibkan (Satpol PP)," jelas Taufik. (Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.