Pengumuman DCT Pileg 2024
Peserta Pemilu Punya Waktu Tiga Hari untuk Daftarkan Sengketa DCT ke Bawaslu Bengkalis
Keberatan ataupun sengketa terkait DCT yang diumumkan KPU bisa diajukan melalui Bawaslu Bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif yang ditetapkan, Sabtu (4/11) kemarin, ada waktu tiga hari bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan keberatan atau sengketa proses terhadap keputusan KPU ini.
Keberatan ataupun sengketa proses bisa diajukan melalui Bawaslu Bengkalis.
Ketua Bawaslu Bengkalis Usman mengatakan, hitungan tiga hari untuk mengajukan keberatan tersebut dihitung pada hari kerja. Berarti keberatan ataupun sengketa proses bisa disampaikan mulai hari ini hingga tiga hari kedepan.
Menurut Usman, sampai sore ini belum ada baik yang melakukan konsultasi datang ke kantor ataupun melalui telpon untuk mengajukan keberatan.
Baca juga: Bawaslu Bengkalis Mulai Lakukan Penertiban APK Setelah DCT diumumkan
Baca juga: Bawaslu Bengkalis Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal
"Kita masih tetap menunggu selama tiga hari ke depan, kalau memang ada keberatan dan melakukan pendaftaran keberatan kami akan menerimanya," jelas Usman, Senin (6/11) sore.
Keberatan yang bisa diajukan diantaranya seperti ada Caleg yang tidak memenuhi syarat dengan alasan tertentu namun dalam putusan KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat. Atas keputusan ini partai peserta Pemilu yang dirugikan bisa diajukan keberatan.
Untuk proses penyelesaiannya setelah diajukan sengketa akan dilakukan registrasi sengketa oleh Bawaslu. Kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu dan dilakukan mediasi.
"Jika hasil mediasi tidak menemukan titik temu, kemudian kita lanjutnya dengan sidang," terangnya.
( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/usman-ketua-bawaslu-bengkalis.jpg)