Nasib Paman Gibran, Anwar Usman Ditentukan MKMK Sore Ini
MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan Jumat lalu.
Palguna tidak menutup kemungkinan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bisa saja membuat "gebrakan" berkenaan dengan sanksi yang dijatuhkan untuk hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Ia menyinggung rekam jejak Jimly yang dikenal progresif dan senang membuat terobosan.
"Namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK," ujar Palguna yang juga menjadi Ketua MKMK ad hoc pada awal tahun ini.
"Artinya, betapa pun jengkelnya kita terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK, 'Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'," kata dia.
Ia berpandangan, putusan MKMK hanya bisa berdampak terhadap putusan MK jika putusan etik tersebut dijadikan sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90.
"Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda," jelas Palguna.
Putusan MK
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
| Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terkait Putusan MK Sekolah Gratis SMP dan SD, Disdik di Riau Tunggu Petunjuk Teknis Kementerian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Riau Sebut Akan Lebih Ringan Tugas di Daerah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Putusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Ini Respons KPU Riau | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Minta Putusan MK Sekolah Gratis 9 Tahun Dijalankan Tahun Ini, Begini Respons DPRD Pekanbaru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.