Nasib Paman Gibran, Anwar Usman Ditentukan MKMK Sore Ini
MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan Jumat lalu.
"Independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kita nilai satu per satu. Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan," ucap Jimly.
Keyakinan bahwa kasus ini bukan kasus sulit membuat MK berani menempuh pemeriksaan cepat dan hanya bekerja praktis selama dua pekan.
Jimly belum dapat menjamin apakah putusan etik ini bisa mengoreksi putusan MK dan berdampak pada pencalonan di KPU RI, tapi yang jelas, putusan ini akan memberi kepastian hukum.
Oleh karena itulah, dan juga karena pembuktiannya yang tidak sulit, Jimly dkk siap memutus perkara hari ini, sehari sebelum hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti di KPU RI.
Bagaimana nasib Gibran?
Sebelumnya, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang juga menjadi pelapor, mendesak agar putusan etik itu bisa mengoreksi putusan MK yang kadung jadi dasar hukum untuk pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.
Jimly yang dikenal progresif itu meminta semua pihak menunggu putusan MKMK.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," ungkapnya.
"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7," pungkas Jimly.
Tak bisa pengaruhi
Sementara itu, Eks hakim konstitusi dua periode I Dewa Gede Palguna, mengatakan, putusan MKMK tidak bisa mengoreksi putusan MK.
Putusan yang dimaksud adalah nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Pendapat saya, sebagaimana telah saya sampaikan ke berbagai media, MKMK memang tidak boleh memasuki putusan MK," kata Palguna kepada wartawan pada Sabtu (4/11/2023).
"Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim (sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama). Artinya, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar," jelasnya.
| Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terkait Putusan MK Sekolah Gratis SMP dan SD, Disdik di Riau Tunggu Petunjuk Teknis Kementerian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Riau Sebut Akan Lebih Ringan Tugas di Daerah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Putusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Ini Respons KPU Riau | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Minta Putusan MK Sekolah Gratis 9 Tahun Dijalankan Tahun Ini, Begini Respons DPRD Pekanbaru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.