Nasib Paman Gibran, Anwar Usman Ditentukan MKMK Sore Ini
MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan Jumat lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan etik untuk Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain pada sore nanti.
Sebelumnya, per Jumat lalu, MKMK telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Menurut dia, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Semua hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.
Anwar Usman yang juga ipar Presiden Joko Widodo menjadi hakim yang terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).
Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan untuk orang per orang selaku hakim terlapor.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).
"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," jelasnya.
Baca juga: Singgung Keputusan MK, PDIP: Tak Ada Tempat Bagi Mereka yang Ambisi Kekuasaan dan Cinta Keponakan
Bukan kasus sulit
Total, MKMK telah memeriksa pelapor pada 21 perkara itu dalam persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/11/2023).
MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan Jumat lalu.
MKMK juga telah memeriksa bukti rekaman video CCTV dan panitera terkait soal kejanggalan riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.
"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagi pula kasus ini tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.
Baca juga: Demi Allah Saya Sakit, Alasan Ketua MK Anwar Usman Tidak Hadiri RPH Penetapan Perkara
Jimly juga memberi indikasi bahwa Anwar menjadi pusaran kasus etik ini, walaupun dari 21 laporan yang masuk, sebagian juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim lainnya dengan jumlah tak sebanyak Anwar.
| Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
|
|---|
| Terkait Putusan MK Sekolah Gratis SMP dan SD, Disdik di Riau Tunggu Petunjuk Teknis Kementerian |
|
|---|
| Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Riau Sebut Akan Lebih Ringan Tugas di Daerah |
|
|---|
| Putusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Ini Respons KPU Riau |
|
|---|
| Warga Minta Putusan MK Sekolah Gratis 9 Tahun Dijalankan Tahun Ini, Begini Respons DPRD Pekanbaru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.