Berita Riau
Koalisi AMIN di Riau Respon Putusan MKMK: Patut Diapresiasi
MKMK sudah resmi mengeluarkan putusan terkait sidang etik hakim MK, ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah resmi mengeluarkan putusan terkait sidang etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.
Anwar Usman dianggap melanggar kode etik berat, kemudian enam hakim lainnya juga diberikan teguran lisan.
Hal ini berkaitan dengan sidang gugatan batas usia Capres dan Cawapres sebelumnya yang memutuskan usia dibawah 40 tahun boleh maju, asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Menanggapi putusan tersebut partai dari koalisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Riau menyambut dan mengapresiasi putusan sidang etik yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.
Baca juga: Hasil Putusan MKMK, 6 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksinya
"Yang pertama tentu kita hormati putusan MK MK terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh ketua MK, hal ini patut diapresiasi," ujar Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bappilu DPW Nasdem Riau Dedi Harianto Lubis.
Hanya saja, lanjut Dedi Harianto Lubis, pihak ya harus dihadapkan dengan putusan sebelumnya yang sudah memutuskan batas usia Capres dan hingga meluluskan walikota Solo Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
"Namun tentunya kita dihadapkan dengan situasi yang harus tetap menerima apa yang sudah diputuskan oleh MK sebelumnya," ujar Dedi.
Kemudian dalam perjalanan setelah putusan sidang etik hakim Mahkamah Konstitusi itu, muncul lagi gugatan baru yang menuntut agar batasan usia Capres Cawapres itu diperbaharui, boleh dibawah 40 tahun namun cukup berpengalaman sebagai Gubernur, sedangkan jabatan dibawahnya tidak masuk kategori.
Terkait gugatan batas usia dan hanya jabatan gubernur yang bisa, tentu lanjut Dedi, tunggu putusan MK, nantinya.
Pihaknya hanya berharap, MK sebagai Guardian of constitusion, memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara memang berdasarkan kaidah kaidah hukum dan independent.
"Ini demi menegakkan hak hak warga negara berdasarkan UUD NRI 1945 serta mengedepankan kebebasan hakim, tanpa ada kepentingan tertentu didalamnya," tegas Dedi. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Dedi-Harianto-Lubis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.