Berita Nasional

Kecanduan Film Dewasa, Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil

Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya tidur sehingga kasus rudapaksa tidak terbongkar selama bertahun-tahun.

Editor: Sesri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Hal tersebut menjadi alasan tersangka melakukan rudapaksa terhadap kedua anak kandungnya.

"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," terangnya, dikutip dari Kompas.com.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."

"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jabar / Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved