Berita Nasional
Kecanduan Film Dewasa, Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil
Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya tidur sehingga kasus rudapaksa tidak terbongkar selama bertahun-tahun.
Hal tersebut menjadi alasan tersangka melakukan rudapaksa terhadap kedua anak kandungnya.
"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," terangnya, dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jabar / Kompas.com)
Tak Setuju DPR Dibubarkan, Mahfud MD: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak |
![]() |
---|
Ijazah Jokowi Tak Pernah Dimunculkan, Pengamat: Memperkuat Dugaan Teori Konspirasi Politik |
![]() |
---|
Tabungan Nasabah Kaya dengan Simpanan Jumbo Melonjak, LPS Sebut Mereka Wait and See |
![]() |
---|
Berulang Kali Tes tapi Gagal, Pemuda Ini Nekat Pakai Seragam TNI: Pangkatnya Kapten |
![]() |
---|
Kritis Akibat Dilempar Helm oleh Polisi, Violent Agara Ternyata Bukan Siswa Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.