Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perang Gaza

CCR Tuntut Joe Biden di Pengadilan Kalifornia, Hamas Laporkan Israel ke ICC

Presiden Amerika Serikat Joe Biden dilaporkan ke pengadilan federal di Kalifornia oleh Pusat Hak Konstitusional (CCR).

AFP
CCR Tuntut Joe Biden di Pengadilan Kalifornia, Hamas Laporkan Israel ke ICC 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Amerika Serikat Joe Biden dilaporkan ke pengadilan federal di Kalifornia oleh Pusat Hak Konstitusional (CCR).

Organisasi advokasi hukum nirlaba progresif yang berbasis di New York City itu menuding Joe Biden gagal menjalankan tugasnya berdasarkan hukum internasional dan AS untuk mencegah Israel melakukan genosida.

Pengaduan CCR, yang bertujuan untuk meminta pengadilan melarang AS memberikan dukungan militer, keuangan dan diplomatik kepada Israel

Hal itu didasarkan pada tindakan Israel terhadap Jalur Gaza sama dengan genosida, dan mencatat bahwa Konvensi Internasional Menentang Genosida yang disepakati pada tahun 1948.

Amerika Serikat sebagai sekutu dekat Israel seharusnya untuk menggunakan pengaruhnya dan mengakhiri tindakan genosida yang dilakukan terhadap Palestina.

Namun, AS malah meberikan bantuan militer dalam jumlah besar kepada Israel yang digunakan untuk melakukan genosida di Gaza.

Bahkan AS menolak gencatan senjata yang diserukan dunia internasional di Gaza. 

Hamas Laporkan Israel ke ICC

Di lain pihak, kelompok Perlawanan Palestina, Hamas, mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap pendudukan Israel atas pengepungan selama 17 tahun di Jalur Gaza pada awal Juni 2023.

Hamas menilai pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum.

"Kita berada dalam pertempuran komprehensif melawan pendudukan kriminal, kolonial, pemukim, yang mencakup semua arena dan lapangan, dan pertarungan hukum adalah salah satu alat yang paling penting, karena kelangsungan hidup pendudukan bergantung pada kekuatan militer serta dukungan dan perlindungan internasional.” kata ketua komite hak asasi manusia di Dewan Legislatif Palestina di Jalur Gaza Huda Naim.

Naim menyatakan bahwa pengacara Perancis Gilles Devers akan mengajukan pengaduan ke ICC yang diajukan oleh anggota parlemen Hamas mengenai kejahatan perang pendudukan Israel yang dilakukan selama blokade yang sedang berlangsung di Gaza.

Pejabat Palestina tersebut menjelaskan bahwa pendekatan terhadap ICC dilakukan sebagai bagian dari upaya diplomasi hukum dan parlementer yang dilakukan oleh Dewan Legislatif dan para deputinya, untuk mengkriminalisasi pendudukan Israel atas pelanggaran berat terhadap rakyat Palestina, khususnya kejahatan blokade, dan tindakannya.

“Ada kebutuhan besar untuk melakukan segala upaya untuk memperkuat narasi Palestina, mengungkap kebenaran fasis mengenai pendudukan, dan mengungkap kejahatannya kepada opini publik internasional,” tegas Naim.

Dia mengatakan bahwa sesuai dengan Statuta Roma, para deputi Palestina di Gaza mengajukan pengaduan ke ICC atas kejahatan blokade sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan menuntut agar pendudukan Israel dikutuk dan diberikan kompensasi atas penderitaan yang berat. kerugian yang ditimbulkan akibat pengepungan yang sedang berlangsung, seperti yang didokumentasikan oleh organisasi hak asasi manusia internasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved