Berita Pelalawan
Putusan Kasasi Turun, Hukuman Mantan Camat di Pelalawan Kasus Pelecehan Naik Jadi 5 Tahun Penjara
Hukuman bagi mantan camat di Kabupaten Pelalawan yang terjerat dalam kasus tindak pidana pencabulan pada Agustus 2022 lalu bertambah 2 tahun
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Hukuman bagi mantan camat di Kabupaten Pelalawan yang terjerat dalam kasus tindak pidana pencabulan pada Agustus 2022 lalu kembali bertambah.
Penambahan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa atas nama Sugeng Wiharyadi setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas perkara pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
Hukuman penjara mantan Camat Pangkalan Lesung itu meningkat dari putusan banding yang diterbitkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau sebelumnya.
"Kami sudah menerima putusan kasasi atas Ama terdakwa Sugeng Wiharyadi dalam perkara tindak pidana cabul. Pidana penjara menjadi 5 tahun," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Azrijal SH MH melalui Kasi Pidum Niky Junismero SH MH didampingi Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH kepada Tribunpekanbaru.com , Kamis (16/11/2023).
Kasi Niky Junismero menerangkan, putusan kasasi tertuang dalam putusan MA Nomor 4905 k/pis.Sus/2023 tanggal 11 oktober 2023 yang diterima pada 30 Oktober lalu atas nama Sugeng Wiharyadi.
Dalam putusan itu hakim agung memutuskan dan menyatakan terdakwa sugeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Artinya bertambah 2 tahun dari putusan banding dari pengadilan tinggi sebelumya. Sedang di tingkat pengadilan negeri hanya 2 tahun penjara," ujar Niky Junismero.
Setelah kasasi diterima Kejari Pelalawan, berarti perkara Sugeng Wiharyadi dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam waktu dekat jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Sugeng sesuai dengan amanat dari putusan tersebut.
"Kita akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.