Berita Nasional
Tak Tahan Alami KDRT, Dokter Qory Tinggalkan Rumah dengan Jalan Kaki Tanpa Bawa Dompet dan HP
Suami dokter Qory kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polres Bogor.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah dokter Qory Ulfiyah yang sebelumnya dinyatakan hilang oleh suaminya ternyata jadi korban KDRT jadi perbincangan di media sosial.
Suami dokter Qory Ulfiyah kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polres Bogor.
Sebelumnya suami dokter Qory Ulfiyah, Willy Sulistio (39) meminta bantuan netizen untuk mencari istrinya yang hilang lewat unggahan di X (dulunya Twitter).
Namun ternyata dokter Qory pergi meninggalkan rumahnya tanpa membawa apapun untuk menghindari sang suami.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, Qory pergi dari rumah sejak Senin (13/11/2023) pukul 09.30 WIB.
Qory pergi dengan berjalan kaki tanpa membawa tas, ponsel, dan dompet.
Ia kemudian menuju rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi dr Qory mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan, dan sempat menjalani asesmen dari P2TP2A karena yang bersangkutan mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindakan KDRT berulang kali yang dialami dirinya," ujarnya, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Korban Pembunuhan Subang, Tuti Sering Diselingkuhi dan Alami KDRT Semasa Hidup Oleh Yosef
Baca juga: Sebelum Tewas di Tangan Suami, Mega Sudah Pernah Laporkan KDRT ke Polisi tapi Kasus Distop
dr Qory sudah membuat laporan polisi atas tindakan KDRT yang dilakukan suaminya.
Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan suami dokter Qory sebagai tersangka kasus KDRT.
"Tim menemukan 2 alat bukti, sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat.
Rio menuturkan, Willy melakukan KDRT secara berulang kali terhadap istrinya.
Tindakan Willy mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.
"Visum sudah memenuhi. Korban mengalami luka di punggung belakang dan di bahu," ungkapnya.
Polisi menjerat suami dr Qory dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga. Tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun.

Gugat Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Ogah Damai: Satu-satunya Cara Adalah mundur |
![]() |
---|
Penentuan Biaya Haji Digesa November 2025, Akankah Turun? |
![]() |
---|
2 Cucu Mahfud MD Keracunan Usai Santap MBG di Sekolah: Ini Soal Nyawa dan Kesehatan, Bukan Angka |
![]() |
---|
Langkah Gibran Dua Periode Bersama Prabowo Dinilai Sulit: Terhalang Politik dan Sejarah |
![]() |
---|
Polemik MBG dan Temuan Menarik, SPPG Diisi Satu Keluarga Besar: Anak, Ponakan, Istri, sampai Besan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.