Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Tak Tahan Alami KDRT, Dokter Qory Tinggalkan Rumah dengan Jalan Kaki Tanpa Bawa Dompet dan HP

Suami dokter Qory kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polres Bogor.

Editor: Sesri
kolase Twitter dan TribunnewsBogor.com
Willy pun kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Bogor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah dokter Qory Ulfiyah yang sebelumnya dinyatakan hilang oleh suaminya ternyata jadi korban KDRT jadi perbincangan di media sosial.

Suami dokter Qory Ulfiyah kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polres Bogor.

Sebelumnya suami dokter Qory Ulfiyah, Willy Sulistio (39) meminta bantuan netizen untuk mencari istrinya yang hilang lewat unggahan di X (dulunya Twitter).

Namun ternyata dokter Qory pergi meninggalkan rumahnya tanpa membawa apapun untuk menghindari sang suami.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, Qory pergi dari rumah sejak Senin (13/11/2023) pukul 09.30 WIB.

Qory pergi dengan berjalan kaki tanpa membawa tas, ponsel, dan dompet.

Ia kemudian menuju rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Jadi dr Qory mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan, dan sempat menjalani asesmen dari P2TP2A karena yang bersangkutan mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindakan KDRT berulang kali yang dialami dirinya," ujarnya, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Korban Pembunuhan Subang, Tuti Sering Diselingkuhi dan Alami KDRT Semasa Hidup Oleh Yosef

Baca juga: Sebelum Tewas di Tangan Suami, Mega Sudah Pernah Laporkan KDRT ke Polisi tapi Kasus Distop

dr Qory sudah membuat laporan polisi atas tindakan KDRT yang dilakukan suaminya.

Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan suami dokter Qory sebagai tersangka kasus KDRT.

"Tim menemukan 2 alat bukti, sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat.

Rio menuturkan, Willy melakukan KDRT secara berulang kali terhadap istrinya.

Tindakan Willy mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.

"Visum sudah memenuhi. Korban mengalami luka di punggung belakang dan di bahu," ungkapnya.

Polisi menjerat suami dr Qory dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga. Tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun.

Willy pun kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Bogor
Willy pun kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Bogor (kolase Twitter dan TribunnewsBogor.com)
Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved