Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Auditor BPK Penerima Suap

Auditor BPK Riau Penerima Suap Rp1 M dari Bupati Adil Ajukan Pledoi

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa mengajukan pledoi setelah JPU KPK menuntutnya 4 tahun 3 bulan penjara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Terdakwa kasus dugaan suap M Fahmi Aressa dalam sidang tuntutan di di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, terdakwa dugaan kasus korupsi yang merupakan penerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, mengajukan pledoi.

Pledoi atau pembelaan diajukannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa M Fahmi.

Fahmi dinyatakan terbukti menerima suap dari Bupati Muhammad Adil total sebesar Rp1 miliar lebih.

Uang suap tersebut untuk mengkondisikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai hakim M Arif Nuryanta, bertanya kepada terdakwa Fahmi, apakah akan mengajukan pledoi atau tidak.

"Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa Fahmi.

"Baik, sidang kita tunda Rabu depan, dengan agenda pembacaan pledoi," ujar hakim ketua.

Sementara itu, ada sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan JPU KPK dalam tuntutannya.

JPU KPK menyebut, adapun memberatkan hukuman Fahmi Aressa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.

"Sementara hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," sebut JPU KPK.

Saat perkara terjadi, Fahmi menjadi ketua tim auditor BPK Riau yang melakukan pemeriksaan di kabupaten penghasil sagu terbesar tersebut.

JPU KPK menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fanmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara," ungkap JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Fahmi Aressa dihukum membayar pidana denda sebesar 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved