Berita Inhu

Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk

Seorang laki-laki tertangkap tangan tengah mengantongi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Inhu

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka tindak pidana narkoba berinisial HH (42), warga Desa Sidomulyo saat ditangkap aparat Polres Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, Iptu Adam Efendi, SE, MH dan anggotanya berhasil meringkus seorang laki-laki, tertangkap tangan tengah mengantongi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

HH alias Hendrik (42) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diringkus tim Satres Narkoba Polres Inhu di Jalan Lintas Timur (Jalintim), wilayah Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (18/11/2023), pukul 01.00 WIB.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13,13 gram.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (23/11/2023) siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Rengat Barat.

Dijelaskannya, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat di Jalintim Desa Kota Lama sering terjadi transaksi dan dugaan tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba, yakni HH alias Hendrik. Selanjutnya, tim terus memburu dan melacak keberadaan Hendrik.

Sabtu, (18/11/2023) dini hari, pukul 01.00 WIB, tim yang saat itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu berpatroli di sepanjang Jalintim melihat seorang laki-laki yang duduk di atas sepeda motor.

Lokasinya tepat di pinggir Jalintim, pria itu diduga HH alias Hendrik.

Laki-laki itu langsung diamankan, saat digeledah, ditemukan 1 bungkus ukuran sedang narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok dengan berat kotor 13,13 gram.

Hendrik mengaku jika sabu itu didapat dari temannya AP di Kecamatan Lirik.

Namun, ketika diburu ke Lirik, AP tidak ditemukan, diduga melarikan diri.

"Nama dan identitasnya sudah kita kantongi, tim terus memburunya," ucap Misran.

Saat ini, lanjut Misran, tersangka HH alias Hendrik beserta barang bukti narkoba, sepeda motor dan barang lain terkait peredaran narkoba sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved