Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Ketua KPK Ditentukan Malam Ini: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli?

Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.

Youtube Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri Punya Alasan Tersendiri Kenapa Ia Menutup Wajah Usai Diperiksa di Bareskrim 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditentukan.

Dilaporkan bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli pada Jumat (24/11/2023) malam.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat pagi.

"Ya (diteken) setelah beliau (Presiden) mendarat di Jakarta (Jumat malam)," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Adapun saat ini Presiden Jokowi masih dalam perjalan melaksanakan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

Rencananya Presiden akan kembali dari Kalimantan Barat pada Jumat sore.

"Seperti teman-teman ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja," ungkap Ari.

"Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," lanjutnya.

Sebelumnya, kata Ari, Kemensetneg sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada hari Kamis (23/11/2023).

Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.

Dalam Keppres yang sama, nantinya juga akan ditetapkan Ketua KPK sementara yang menggantikan Firli.

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ungkap Firli.

Ari menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya. Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

Firli juga pernah menyampaikan, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved