Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Biodata Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Ditunjuk Jokowi, Dulu Kritik Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo (Jokow) resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Jeprima
Biodata Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara, Dulu Kritik Firli Bahuri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokow) resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri

Penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK ini setelah Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Simak profil Nawawi Pomolango yang kini menjabat sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri, sebelum bertugas di KPK, ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dulu sosok Nawawi Pomolango juga pernah berani mengkritik Firli Bahuri.

Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023) mengatakan, "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," 

Sebelum ditunjuk Jokowi sebagai pengganti Firli, Nawawi Pomolago menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Ari menyampaikan, Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, usai ia pulang dari rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

"Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Adapun Keppres diterbitkan usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved