Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Klaim Tak Ada Sebut Nama dalam Laporan

Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

YouTube Tribunnews
RUMAH PENSIUN - Mantan Presiden Jokowi mengatakan tetap tinggal di Solo, di rumah kecilnya. Dia tak mau pindah ke rumah pensiun di Karanganyar yang memiliki lahan 12.000 meter persegi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya.

Sebab, kepolisian  berhasil mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang sempat menyeret namanya.

Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (7/11/2025), tak lama setelah polisi mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi ke dalam dua klaster berbeda.

Menurut Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, kliennya menilai langkah hukum tersebut merupakan bagian penting untuk memulihkan nama baik secara resmi melalui jalur hukum, bukan sekadar membuktikan siapa yang bersalah.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rivai, dilansir dari Tribunmedan.com.

Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.

Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.

Baca juga: KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani Nursalam

Baca juga: KRONOLOGI Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Siswa Alami Luka, Warga Lihat Orang Asing

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor yakni Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan. 

Ia mengatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya, Jokowi, tidak menyebutkan nama individu tertentu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved