Berita Nasional
Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Klaim Tak Ada Sebut Nama dalam Laporan
Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya.
Sebab, kepolisian berhasil mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang sempat menyeret namanya.
Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (7/11/2025), tak lama setelah polisi mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi ke dalam dua klaster berbeda.
Menurut Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, kliennya menilai langkah hukum tersebut merupakan bagian penting untuk memulihkan nama baik secara resmi melalui jalur hukum, bukan sekadar membuktikan siapa yang bersalah.
“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rivai, dilansir dari Tribunmedan.com.
Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.
“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.
Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.
Baca juga: KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani Nursalam
Baca juga: KRONOLOGI Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Siswa Alami Luka, Warga Lihat Orang Asing
Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.
Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.
Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.
Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor yakni Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan.
Ia mengatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya, Jokowi, tidak menyebutkan nama individu tertentu.
| Hasil Tes DNA: Kerangka Manusia di Plafon Adalah 2 Demonstran yang Hilang Saat Demo Agustus 2025 |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Justru Bernafas Lega |
|
|---|
| Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Roy Suryo cs Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Jadi Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Budi Arie Gabung Gerindra? Pengamat Ingatkan Bisa Jadi Bumerang bagi Prabowo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.