DPRD Pekanbaru
UMK Pekanbaru 2024 Sudah Diusulkan Disnaker Rp 3,4 Juta, Begini Harapan DPRD ke Perusahaan
DPRD Pekanbaru sudah menerima informasi, ikhwal usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Tahun 2024.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- DPRD Pekanbaru sudah menerima informasi, ikhwal usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Tahun 2024. Disnaker Pekanbaru sudah mengusulkan ke Gubernur Riau UMK 2024 sebesar Rp 3.451.584.
Nilai ini mengalami kenaikan sekitar 4 persen, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp 3,3juta. Ada kenaikan sekitar Rp 100 ribuan. Besaran UMK Pekanbaru ini, ditetapkan hasil rapat Disnaker bersama Dewan Pengupahan dan tim, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Adanya kenaikan UMK ini, mendapat respon dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan. Katanya, nilai Rp 3,4 UMK ini nantinya, harus dipatuh seluruh pelaku usaha dan pengusaha di Pekanbaru.
Bahkan dirinya memberi apresiasi, terhadap kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2024. Para pelaku usaha diminta mentaati aturan yang berlaku, serta dilakukan pengawasan oleh Pemko dan DPRD Pekanbaru.
Baca juga: UMK Pekanbaru Diusulkan Naik Jadi Rp 3.451.584
“Harapan saya, semua stakeholder baik itu perusahaan, pengusaha serta pelaku usaha yang ada di Pekanbaru, jangan ada yang membandel lagi. Ikuti aturan yang disepakati ini. Kami juga meminta Disnaker benar-benar melakukan pengawasan dibuat lapangan,” kata H Ervan, Minggu (26/11/2023) kepada Tribunpekanbaru.com.
Diakui Politisi Partai Gerindra ini, di Kota Pekanbaru sebenarnya tingkat kehidupan yang layak seorang karyawan, paling tidaknya bisa menghasilkan di atas Rp 3-4 juta sebulan. Jika di bawah itu, bisa dikatakan tidak layak.
Apalagi dengan terusnya naik sejumlah harga barang kebutuhan pokok, plus tidak stabilnya harga-harga di pasaran. Sementara, gaji yang diterima karyawan tidak ada kenaikan.
"Makanya, dengan adanya UMK ini, kami minta perusahaan benar-benar bisa memanusiakan karyawannya. Jangan dikasih gaji di bawah UMK. Apalagi sampai tidak gajian sama sekali," sarannya.
Lebih dari itu, Komisi III DPRD juga tak bosan-bosannya menghimbau karyawan yang gajinya tak sesuai UMK 2024 nanti, bisa langsung laporkan ke DPRD Pekanbaru, dan ke Disnaker Pekanbaru.
"Tak perlu takut, kami akan membantu memediasikannya," janjinya.
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir menjelaskan, rumus dan formulasi perhitungan UMK 2024 ini, berdasarkan PP No 51 tahun 2023. Hasil usulan ini, dilaporkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, untuk kemudian dilaporkan juga kepada Provinsi Riau agar disetujui Gubernur Riau.
Setelah disetujui gubernur, maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menerapkan UMK yang baru tersebut.
"Mulai Januari hingga Desember2024, pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru. Tidak ada alasan lagi," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com /Syafruddin Mirohi).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/umk-pekanbaru-naik-rp-200-ribu_20181030_153423.jpg)