Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masa Kampanye Pemilu 2024

Warga Riau Hati-hati Sebar Konten Pemilu, Terindikasi Hoax Bisa Diciduk Tim Siber Reskrimsus Polda

Jika terindikasi menyebar hoax atau berita bohong terkait Pemilu 2024, pelaku akan diciduk oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri imbau masarakat Riau hati-hatis ebar konten Pemilu 2024. Jika terindikasi menyebar hoax atau berita bohong, pelaku akan diciduk oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Selasa (28/11/2023) merupakan hari pertama kampanye Pemilu 2024.

Masyarakat Riau diminta untuk berhati-hati jika menyebar konten terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jika terindikasi menyebar hoax atau berita bohong, pelaku akan diciduk oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau.

Pelaku bisa dijerat pidana dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri menerangkan, saat ini Pemilu sudah memasuki tahap kampanye.

Pihaknya kata Fajri, rutin melakukan patroli siber di dunia maya. Ini guna mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran konten-konten hoax yang dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.

"Kita dari kepolisian khususnya Polda Riau sedang menjalankan Operasi Mantap Brata. Dimana kita dari tim Siber juga melaksanakan operasi tersebut sebagai Satgas Siber," jelas Kompol Fajri, saat diwawancarai tribunpekanbaru.com, Selasa (28/11/2023).

"Tugas kita melaksanakan patroli terhadap akun-akun media sosial yang berkaitan dengan kampanye atau pemilihan capres cawapres," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini.

Lanjut Fajri, pihaknya dalam hal ini melakukan pemantauan. Apakah ada ditemukan konten-konten yang berkaitan dengan hoax atau berita bohong.

"Ini bisa dijerat pidana, UU ITE Pasal 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kasubdit V Siber Polda Riau.

Ia berujar, sejauh ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, belum ada ditemukan pelanggaran atau tindak pidana. Begitu pun terkait laporan, juga belum ada diterima.

Kompol Fajri mengimbau kepada masyarakat, hendaknya bijak dalam menggunakan media sosial.

"Jangan cepat untuk menyebarkan tanpa disaring terlebih dahulu. Tetap harus ada dianalisa, apakah itu berita benar atau bohong," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved