Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Bawaslu Siak: Ketua RT dan RW Dilarang Kampanyekan Caleg

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa, RT/RW tidak boleh mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Bawaslu Siak gelar sosialisasi dan potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 kepada penghulu kampung dan kepala SMA, Kamis (30/11/2023) di Grand Royal Hotel, Siak. /foto Mayonal Putra 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Lurah Kampung Rempak, Agustri mengajukan pertanyaan terkait boleh tidaknya ketua RT dan RW ikut kampanye pada tahapan Pemilu 2024. Pertanyaan itu ia sampaikan saat mengikuti sosialisasi dan potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Siak, Kamis (30/11/2023) di Grand Royal Hotel, Siak. 

“Jika ketua RT atau RW ikut mengampanyekan atau ikut menjadi Caleg, itu bagaimana? Karena sampai saat ini kami tidak dapat mengambil kebijakan, takut salah-salah,” kata Agustri dalam forum itu. 

Agustri mendasari pertanyaan itu sebab ada ketua RT di kelurahannya menjadi Caleg. Sampai saat ini ia ragu mengambil tindakan karena tidak memahami dasar hukumnya. 

“Apakah itu dibolehkan dan bagaimana dengan gajinya?,” tambah Agustri.

Forum sosialisasi itu diikuti oleh lurah dan penghulu kampung dan kepala sekolah tingkat SMA di Siak. Sedangkan pemateri diisi dari Polres Siak, Kejari Siak  dan Bawaslu. 

Baca juga: Ciptakan Pemilu Damai, Bawaslu Siak Gelar Selawatan dan Tabligh Akbar

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putra megatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa, RT/RW tidak boleh mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu, termasuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. 

“RT / RW yang kampanye tidak dikenakan sanksi berdasarkan UU Pemilu, namun didasarkan pada hukum dan aturan lainnnya,” kata Zulfadli. 

Ia menjelaskan, dalam kasus RT/RW kampanye atau jadi Caleg, posisi Bawaslu hanya membuat kajian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RT/RW. Kemudian menyampaikan hasil kajian tersebut kepada instansi yang berhak untuk melakukan pembinaan kepada RT/RW. 

“Nah, kewenangan pemberian sanksi berada pada instansi tersebut,” jelasnya. 

Zulfadli menjelaskan, ada tiga pelanggaran dalam Pemilu. Pertama, pelanggaran administrasi atau pelanggaran mekanisme atau prosedur pelaksanaan aturan Pemilu. Kedua, pelanggaran kode etik atau pelanggaran etika (perilaku) penyelenggara sebagaimana tertuang dalam sumpah atau janji sewaktu dilantik menjadi penyelanggara Pemilu. Ketiga, pelanggaran pidana Pemilu atau pelanggaran dalam Pemilu yang mengakibatkan terjadinya sanksi pidana. 

Dia juga memberikan contoh kasus terhadap masing-masing pelanggar. Contoh pelanggaran administrasi, KPU meloloskan Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan atau menggugurkan Bacaleg yang telah memenuhi persyaratan. Contoh pelanggaran etik misalnya, penyelenggara yang bersikap tidak netral pada peserta Pemilu. Sedangkan contoh pelanggaran pidana Pemilu misalnya merusak APK atau menghilangkan hak pilih. 

“Sosialisasi ini dengan peserta penghulu kampung dan lurah karena mereka mempunyai power di kampung dan lurah masing-masing. Supaya mereka teredukasi agar tidak melakukan pelanggaran nantinya,” katanya. 

Seorang penghulu kampung juga bisa mempunyai peran untuk mencegah pelanggaran, dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu. Misalnya tentang dugaan money politik. Money Politic pengertiannya tidak hanya memberikan uang untuk memilih atau tidak memilih seseorang, tetapi menjanjikan akan memberikan uang juga termasuk money politik. 

Pada sosialisasi ini disajikan materi tentang pidana Pemilu yang terkait dengan jabatan penghulu kampung. Kemudian tentang netralitas ASN dan penghulu kampung dalam tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara. 

“Tujuan kita adakan sosialisasi ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada para penghulu atau kepala desa dan kepala sekolah (ASN) supaya tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu peserta Pemilu,” katanya. 

Output yang diharapkan pada acara ini adalah peserta memahami batasan dalam penggunaan wewenang, pembuatan keputusan dan atau tindakan. Kemudian meminimalisasi potensi terjadinya pelanggaran netralitas dan pidana Pemilu yang berasal dari kalangan ASN dan kepala desa / penghulu.

( tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved