Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beda dari Kebanyakan Negara di Eropa, Rusia Tetapkan LGBTQ Sebagai Gerakan Ekstremis

Tak seperti kebanyakan negara eropa yang membiarkan LGBTQ berkembang, Rusia melarang dan menganggap LGBTQ sebagai gerakan Ekstremis

KERSTIN JOENSSON / AFP
ILUSTRASI - Seorang LGBT fans Jerman mengibarkan bendera Pelangi di luar Allianz Arena menjelang pertandingan sepak bola Grup F UEFA EURO 2020 antara Jerman dan Hongaria, di Munich, pada 23 Juni 2021. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak seperti kebanyakan negara eropa yang membiarkan LGBTQ berkembang, bahkan pergerakan mereka di eropa sangat dilindungi.

Rusia malah tak mau negaranya rusak karena penyimpangan oleh orang-orang yang tak menerima kodratnya.

Hal itu ditunjukkan oleh Rusia dengan adanya putusan atau aturan baru.

LGBTQ dianggap sebagai pergerakan haram yang tak boleh dibiarkan.

Dimana, Mahkamah Agung Rusia pada Kamis (30/11/2023) waktu setempat memutuskan untuk menetapkan aktivis LGBTQ sebagai "ekstremis” dan melarang aktivitas mereka.

Ini artinya, apapun aktivitas LGBTQ di negara itu, tidak akan pernah diterima.

Tentu akan ada konsekwensi hukum yang akan diterima oleh Prilaku dari pelaku LGBTQ di Rusia.

Hal ini menjadi sebuah langkah terbaru melawan ekspresi orientasi seksual dan gender di Rusia.

Kementerian Kehakiman telah mengkualifikasikan "gerakan sosial LGBT internasional" sebagai gerakan ekstremis dan melarang segala aktivitasnya.

Baik pengadilan maupun Kementerian Kehakiman menyebut adanya "gerakan" dalam pernyataan mereka.

Kementerian tersebut mengajukan gugatan awal bulan ini, dengan mengatakan bahwa pihak berwenang telah mengidentifikasi "tanda-tanda dan manifestasi yang bersifat ekstremis” dari gerakan LGBTQ yang beroperasi di Rusia.

Dalam pernyataannya dalam mengumumkan gugatan tersebut, kementerian mengeklaim bahwa aktivisme LGBTQ mencakup "hasutan terhadap perselisihan sosial dan agama."

Namun, tidak ada rincian atau bukti yang diberikan.

'Organisasi yang tidak ada'

Max Olenichev, seorang pengacara hak asasi manusia yang bekerja dengan komunitas LGBTQ Rusia, mencatat pernyataan kementerian tersebut dalam sambutannya kepada kantor berita The Associated Press (AP) sebelum sidang.

"Terlepas dari kenyataan bahwa Kementerian Kehakiman menuntut untuk memberi label pada organisasi yang tidak ada – ‘gerakan sipil LGBT internasional' – sebagai ekstremis, dalam praktiknya, pihak berwenang Rusia, dengan keputusan pengadilan ini, akan menerapkannya terhadap inisiatif LGBTQ+ yang berhasil di Rusia, menganggap mereka sebagai bagian dari gerakan sipil ini,” kata Olenichev.

Mahkamah Agung mengadakan persidangan secara tertutup dan tidak ada terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut AP, beberapa aktivis LGBTQ telah mencoba untuk menjadi salah satu pihak dalam gugatan itu dengan alasan bahwa hal persidangan tersebut menyangkut hak-hak mereka, tetapi ditolak oleh pengadilan.

Tindakan keras Rusia terhadap hak-hak LGBTQ

Pada tahun 2013, Rusia mengadopsi undang-undang pertamanya yang membatasi hak-hak LGBTQ.

Sejak itu, negara tersebut mengeluarkan beberapa undang-undang untuk membatasi hak-hak mereka.

Tahun lalu, parlemen Rusia mengesahkan apa yang disebut undang-undang "propaganda gay” yang secara efektif melarang menyebut hubungan LGBTQ dalam sudut pandang positif apa pun.

Anggota parlemen juga mengesahkan undang-undang awal tahun ini yang melarang prosedur transisi gender dan perawatan yang menegaskan gender.

Undang-undang tersebut melarang perubahan jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik, serta mengubah Kode Keluarga Rusia dengan mencantumkan perubahan gender sebagai alasan untuk membatalkan pernikahan.

ha/rs (Reuters, AFP, AP/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved