Berita Siak

Program Wakaf Seribu Rupiah Sehari Buat Siak Ditetapkan Kota Wakaf oleh Kemenag RI

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak mampu membangun Ruko dua pintu di lahan wakaf produktif seluas 4 Ha.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
Gerakan sadar wakaf melalui program Rp 1000 sehari bagi para ASN dan masyarakat serta wakaf produktif di kabupaten Siak ternyata mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama RI. FOTO: Bupati Siak Alfedri menyerahkan hasil pengumpulan sumbangan donasi untuk Palestina di lingkungan Pemkab Siak kepada Ketua Baznas Siak, Samparis Bin Tatan, Rabu (29/11/2023) di halaman Kantor Bupati Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Gerakan sadar wakaf melalui program Rp 1000 sehari bagi para ASN dan masyarakat serta wakaf produktif di Kabupaten Siak ternyata mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama RI.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak mampu membangun Ruko dua pintu di lahan wakaf produktif seluas 4 Ha.

Ruko itu dibangun di Jalan Sapta Taruna, kota Siak Sri Indrapura. Dananya dari pengumpulan wakaf dari Rp 1000 per hari tersebut.

Selain itu, bentuk dukungan pemerintah daerah Kabupaten Siak adalah diterbitkannya Perda Zakat, Perda Wisata Halal, Perda Pesantren serta Perda Koperasi Syariah.

“Gerakan sadar wakaf melalui program seribu rupiah sehari bagi para ASN dan beberapa masyarakat sudah berjalan selama tiga tahun serta dari dana wakaf itu, telah dibangun ruko yang kalau diuangkan berjumlah Rp700 juta yang saat ini telah memberikan manfaat bagi Maquf alaih (Pihak yang memperoleh manfaat wakaf) bangunan itu,” kata Bupati Siak Alfedri, Jumat (1/12/2023).

Ruko tersebut direncanakan untuk tempat kegiatan usaha yang keuntungannya dimanfaatkan untuk operasional pondok pesantren Darul Hadist.

Masifnya gerakan wakaf seribu rupiah perhari di Siak menjadikan kota ini sebagai kota wakaf. Hal tersebut diberikan Kementerian Agama.

Penetapan Siak sebagai kota wakaf melalui SK Menteri Agama RI. Dalam waktu dekat, Menteri Agama RI Yakut Cholil Qoumas.

Penetapan itu telah melalui seleksi dan proses yang panjang. Mulai dari presentasi di Kementerian Agama dan penyampaian data terkait program wakaf yang sedang berjalan di Kabupaten Siak.

Termasuk literasi wakaf untuk masyarakat.

“Tim kota wakaf dari Kementerian Agama yang dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) beberapa waktu lalu, mengunjungi kota Siak, untuk melihat dan menilai serta mengambil data terkait potensi wakaf dan penerapan wakaf di Kabupaten Siak berjalan,” sebutnya.

Alfedri menambahkan dari proses penilaian yang panjang, Kementerian Agama memilih Kabupaten Siak, sebagai daerah satu-satunya yang menjadi proyek percontohan kota wakaf di Indonesia.

Menurut rencana akan diluncurkan pada 10 Desember 2023 mendatang, langsung Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur penetapan Kabupaten Siak sebagai kota waqaf ini menjadi motivasi bagi kita untuk bagaimana kedepan, wakaf produktif di Kabupaten Siak terdata secara maksimal. Pada akhirnya pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat,” terangnya.

Untuk mematangkan dan memaksimalkan kedatangan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Kabupaten Siak Pemkab Siak telah melakukan rapat koordinasi bersama Kemenag, pimpinan OPD Kabupaten Siak dan BWI Siak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved