Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Kejari Bengkalis Lakukan Restorative Justice Perkara Pengancaman, Tersangka Sempat Ditahan 3 Bulan

Kejari Bengkalis kembali melakukan Restorative Justice (RJ) perkara sederhana yang dilimpahkan kepada mereka.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Tersangka pengancaman bebas setelah perkara diselesaikan melalui proses RJ 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melakukan Restorative Justice (RJ) perkara sederhana yang dilimpahkan kepada mereka.

Kali ini RJ dilakukan terhadap perkara pengancaman yang dilakukan tersangka Azmal Saragih warga Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Selasa (5/12/2023) pagi.

Azmal ditahan kurang lebih tiga bulan karena diduga melakukan pengancaman terhadap rekannya di Dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, medio September lalu.

Akibat berbuatannya tersangka di tahan pihak Kepolisian, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Baca juga: Suasana Haru Hiasi Proses Restorative Justice Anak Larikan Motor Ibunya

Melihat perkara tersebut cukup sederhana dan ancaman hukuman di bawah lima tahun, Kejaksaan Negeri Bengkalis menyelesaikan perkara dengan perdamaian melalui proses RJ sebelum masuk ke proses persidangan.

Proses penyelesaian dengann RJ dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, Hal ini diungkap langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Maruli Tua Johanes Sitangang, Selasa pagi.

"Ada berbagai pertimbangan sehingga kita lakukan RJ dari perkara ini, diantaranya ancaman pidana terhadap perkara hanya satu tahun. Selain itu kita melihat perbuatan tersangka juga memenuhi persyaratan lain untuk dilakukan RJ," terang kasi Pidum.

Langkah pertama sebelum melakukan perdamaian, pihaknya melakukan pemanggilan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk korbannya. Pemanggilan dilakukan untuk melakukan perdamaian antara tersangka dan para pihak yang terlibat yakni korbannya.

"Hasil pertemuan dengan para pihak yang terlibat mereka setuju melakukan perdamaian, apalagi korbannya juga kenal dengan tersangka. Korban mengetahui tersangka memiliki tiga anak dan merupakan tulang pungung keluarga, makanya akhirnya ada keseepakatan perdamaian," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hasil perdamaian ini kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan mengajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan proses RJ, kemudian pihak Kejaksaan Tinggi meneruskan ke Kejaksaan Agung. "Senin kemarin kita melakukan zoom, permohonan RJ kita disetujui oleh Kejaksaan Agung dan perkara ini bisa dihentikan, dan hari ini dilakukan proses administrasi untuk pembebasannya," tambah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Perkara bermula dari tersangka yang saa itu dituduh melakukan pencurian sawit oleh rekannya bernama Mulsin. Karena tidak terima tuduhan tersebut dan dalam keadaan emosi dan saat itu sedang membawa egrek sawit. "Saat itulah Azmal melakukan pengancaman menggunakan egrek kepada Mulsim, karena tidak terima atas pengancaman ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian" terang Kasi Pidum.

Setelah dibebaskan dengan proses RJ Azmal terlihat sumrigah dan di jemput langsung oleh istrinya. Azmal merasa kapok dengan perbuatannya yang dilakukan.

"Alhamdulillah bisa kumpul lagi dengan keluarga, kapok saya dengan perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya," terang Azmal.

Sepanjang tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah melakukan RJ sebanyak 4 perkara. Pihaknya berkomitmen akan terus berupaya menyelesaikan perkara sederhana dengan proses RJ.

"Kita akan terus upayakan kalau memang ada perkara sederhana yang bisa dan memenuhi syarat bisa RJ akan kita lakukan RJ. Karena ini memang menjadi atensi pimpinan, tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan, selagi bisa diselesaikan dan memenuhi syarat kita selesaikan," jelas Kasi Pidum. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved