Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Mulai 1 Januari UMK Pekanbaru Berlaku, DPRD Nilai Pengawasan Disnaker Masih Lemah dalam Penerapannya

Gubernur Riau sudah menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024.

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Internet
Gubernur Riau sudah menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau sudah menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024.

Nilai yang ditetapkan sama dengan yang diusulkan Disnaker Pekanbaru, yakni Rp 3,4 juta atau Rp3.451.584.

Angka ini naik 3,99 persen dibanding UMK tahun 2023, yang ditetapkan Rp 3.319.023. Setelah ditetapkan ini, maka UMK Pekanbaru 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Meski sudah ditetapkan, namun kenyataannya di lapangan, tidak banyak perusahaan yang menjalankannya.

Bahkan sebagian karyawan, jauh lebih kecil menerima gaji setiap bulannya.

Kondisi ini dibiarkan terjadi, karena tidak ada efek jera dan sanksi dari pemerintah.

"Selama ini Disnaker masih lemah mengawasi UMK. Paling batasannya hanya himbauan, dan tak ada sanksi tegas. Makanya perusahaan tak peduli dengan penetapan UMK tersebut," tegas Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SH MH, Selasa (5/12/2023) kepada Tribunpekanbaru.com.

Diakuinya, hingga saat ini, penetapan UMK setiap tahunnya, hanya seremonial dan terkesan sekadar laporan ke pemerintah pusat saja.

Padahal, sangat banyak perusahaan yang membandel, tak mau mematuhi UMK.

Seharusnya, kondisi ini sudah dicarikan langkah kongkrit oleh Disnaker Pekanbaru, selaku OPD yang berwenang masalah ini.

Tidak hanya himbauan dan melayangkan surat saja ke perusahaan yang membandel.

Tapi dilakukan sanksi tegas, sehingga ke depannya, perusahaan membayar gaji karyawannya, minimal sesuai UMK.

"Penetapan UMK ini kayak main-main saja. Efeknya juga tak banyak bagi karyawan. Harusnya, setelah ditetapkan, semua perusahaan menjalankannya. Bagi karyawan yang tak digaji sesuai UMK, maka langsung diberi sanksi tegas. Sehingga menjadi contoh bagian yang lainnya," sebutnya.

Kalangan DPRD Pekanbaru sudah sering mengingatkan setiap tahun, tentang UMK ini.

Tapi ironisnya setelah ditetapkan, masih banyak karyawan yang melaporkan mereka digaji di bawah UMK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved