Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Konflik di Palestina

Super Powernya Israel, Dewan Keamanan PBB Tak Kunjung Bisa Hentikan Serangan Militer ke Palestina

Super powernya Israel, PBB hingga kini tak berkutik menghentikan serangan militer ke Gaza Palestina. 

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ilham Yafiz
AFP
Super Powernya Israel, Dewan Keamanan PBB Tak Kunjung Bisa Hentikan Serangan Militer ke Palestina 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Super powernya Israel, PBB hingga kini tak berkutik menghentikan serangan militer ke Gaza Palestina. 

 

 Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah menggunakan Pasal 99 Piagam PBB, mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak atas perang di Gaza.

 

Langkah langka yang dilakukan Sekretaris Jenderal tersebut terjadi ketika Dewan Keamanan belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata antara Israel, Hamas dan sekutu mereka.

 

Dianggap sebagai badan PBB yang paling kuat, Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

 

Dilansir Aljazeera, dalam suratnya kepada ketua dewan, Guterres menyatakan tanggung jawab ini, dengan mengatakan bahwa dia yakin situasi di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki, “dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional”.

 

Guterres yang telah menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera” sejak 18 Oktober juga menggambarkan “penderitaan manusia yang mengerikan, kehancuran fisik dan trauma kolektif di seluruh Israel dan wilayah Palestina yang diduduki”.

 

Menanggapi surat Guterres, anggota Dewan Keamanan Uni Emirat Arab memposting di twitter, X yang mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan rancangan resolusi baru kepada dewan, dan “menyerukan agar resolusi gencatan senjata kemanusiaan segera diadopsi”.

 

Jika dewan memilih untuk bertindak berdasarkan saran Guterres dan mengadopsi resolusi gencatan senjata, maka dewan mempunyai kewenangan tambahan untuk memastikan resolusi tersebut diterapkan, termasuk kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atau mengizinkan pengerahan pasukan internasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved